DPRD Jabar Akan Memanggil Operator Seluler
Bandung, eljabar.com — Komisi IV DPRD Jabar akan memanggil operator seluler untuk mendapatkan infomasi yang jelas terkait pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga SIM Card.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Jabar Hasbullah Rahmad, saat menerima audiensi Kesatuan Niaga Celluler Indnesia (KNCI) terkait penolakan kebijakan pemerintah terkait pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana prabayar.
“Komisi IV akan memanggil operator di Jawa Barat, untuk rapat kerja dengan kita, kita pengen tahu apakah pembatasan satu NIK tiga nomor itu ada dasar suratnya, surat edaran atau dasar hukumnya apa, kita pengen tahu,” ujar Hasbullah.
Dijelaskan Hasbullah, kalau pemerintah menerbitkan peraturan tersebut demi menertibkan informasi hoax, dalam artian demi keamanan negara. DPRD Jabar, tidak menolak.
“Tetapi tolong, dipikirkan juga, dampaknya. Sebab langkah itu, bisa mematikan bisnis UMKM yang bergerak dibidang seluler,” katanya.
Selain itu, tambah Hasbullah, juga harus ada jaminan bahwa data masyarakat yang telah disetor ke operator, save. Tidak disalahgunakan oleh pihak operator. Karena itu menyangkut data pribadi.
“Orang bisa membobol rekening saya, orang tau semua kok. nama orang tua saya tahu, tanggal lahir saya tahu, Nah itu semua, kita minta penjelasan,” kata Hasbullah.
Harapan Hasbullah, mudah-mudahan kebijakan satu NIK maksimal 3 SIM CARD bisa ditinjau ulang.
“Agar dampak resistensi kepada UMKM, bisa dipikirkan oleh pemerintah. Agar, tidak membunuh, usaha usaha kawan-kawan operator seluler di lapangan,” harapnya.
Selain itu, Hasbullah juga mempertanyakan bila pada tanggal 14 April mendatang, nomor yang tidak teregistrasi di blok massal, siapa yang akan menanggung kerugian pedagang seluler.
“Itu kan berdampak, kepada nasib hidup orang banyak, yaitu para pedagang Pusla dan kartu pertada,” pungkasnya.