DPRD Kabupaten Bandung “Ingin Perda Pondok Pesantren Ini menjadi Prioritas Pertama”

Soreang,eljabar.com –– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.
Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang memacu Fraksi PKB agar di Kabupaten Bandung ada Perda Pondok Pesantren.
Fraksi PKB pun melakukan pertemuan dengan para pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, untuk melakukan diskusi terkait Raperda tersebut, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin 18 Oktober 2021.
“Oleh karena itu kami sengaja mengundang para pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, untuk memberikan masukan terkait Raperda Pondok Pesantren ini,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu, saat dikonfirmasi, Selasa 19 Oktober 2021.
Renie menegaskan, Fraksi PKB akan terus memperjuangkan lahirnya Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung. Yang mana Raperda tersebut akan dibahas Maret 2022 mendatang.”Kami ingin bisa memperjuangkan terealisasinya Raperda Pondok Pesantren. Karena bagi kita Ponpes seperti ibu kandung. Jadi tidak mungkin bisa lepas. Ini bentuk terima kasih dari kami,” kata Renie didampingi Sekjen DPC PKB Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana, ingin Perda Pondok Pesantren ini menjadi prioritas pertama.
“Untuk naskah akademik kita usulkan pada masa sidang kedua pada Maret 2022. Kami sangat bahagia sekali ketika banyak pimpinan Ponpes hadir untuk memberikan masukan,” kata Acep yang juga dari Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentuk Perda.Sementara itu Kabag Hukum Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menyebutkan bahwa Raperda Pesantren sedang masuk ke dalam
Bapemperda 2022. Usulan Bupati Bandung terhadap Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini akan dibahas di masa sidang kedua caturuwulan pertama tahun 2022.
“Substansi dari sisi aspek Raperda ini untuk memayungi pengaturan pelaksanaan pesantren yang sudah diterbitkan Undang-undang tentang pesantren dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat,” kata Dicky Anugrah.
Dicky menambahkan, Pemkab Bandung akan menyusun Perda tersebut karena Pesantren di Kabupaten Bandung potensinya sangat banyak. “Kalau melihat data, itu ada 400 pesantren. Tentu regulasi ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.***