Parlemen

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Banjir Bandang Ciwidey

Anggota DPRD fraksi PKS Dasep Kurnia Guandhi

SOREANG,eljabar.com – Pasca terjadinya banjir bandang di wilayah Ciwidey dan Pasirjambu, beberapa waktu lalu mendapat sorotan DPRD Kabupaten Bandung.

Anggota DPRD fraksi PKS Dasep Kurnia Guandhi menjelaskan, Sub DAS Ciwidey merupakan DAS pararel karena gabungan sungai.

Kedua anak sungai tersebut, memiliki Catchment area atau Daerah Tangkapan Air (DTA) yang cukup luas meliputi Rayon Pemangku Hutan (RPH) dewata seluas lebih dari 2000 Hektare.

DTA tersebut, kata Dasep berdiri di atas pangkuan Desa Hutan, diantaranya Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu dan Desa Alamendah Kecamatan Rancabali.

Pada saat ini, jelas Dasep, kedua desa hutan tersebut masuk kepada program kehutanan sosial yang digalakkan pemerintah untuk mengatasi konflik di Area konsesi.

“Berdasarkan kebijakan pemerintah dan perhutani, area hutan di wilayah desa itu masuk ke dalam program kehutanan sosial,” kata Dasep kepada wartawan Rabu 15 Juni 2022.

Pemanfaat hutan tersebut, dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kulin KK atau izin pemanfaat kawasan hutan.

Namun, kata Dasep, dalam Kulin KK tersebut ada aturan yang harus ditaati, masyarakat tidak diperkenankan menanam tanaman semusim seperti sayuran.Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. /Tangkapan layar video viral di medsos

Selain itu, dilarang melakukan upaya budidaya di lahan yang memiliki kemiringan curam, sekitar mata air, jurang yang membahayakan lingkungan.

“Dalam Kulik KK sangat jelas aturannya, dan pada akhirnya berdasarkan klimatologi dan kesesuaian lahan maka dipilihlah tanaman kopi sebagai tanaman unggulan di wilayah itu,” jelasnya.

Menurut Dasep, kebijakan pemerintah dalam mengelola lahan perhutani tertuang dalam surat keputusan Menteri LHK no 287 tahun 2022.

“Dalam keputusan menteri itu, lahan 1,1 juta hektare dari 2,4 juta hektare diambil alih pemerintah dipergunakan untuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk program perhutanan sosial,” jelasnya.

Hal ini tentunya akan berdampak terjadinya perubah besar dalam pengelolan hutan di jawa barat, khususnya Kabupaten Bandung.

“Ini momentum emas bagi Kabupaten Bandung untuk pro aktif dalam melakukan langkah pasti untuk menjaga keutuhan dan memperdayakan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan fungsi DTA, lanjut Dasep, bagian hulu di dasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi.Kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan debit air, dan curah hujan. maka sangat urgen bagi pemerintah untuk segera bergerak dampingi Petani KTH sesuai dengan UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dam Pemberdayaan Petani, Perda Jabar No 4 Tahun 2018 terakhir Perda Kab Bandung No 10 tahun 2021,” tegasnya.

Berdasarkan paparan di atas, lanjut Dasep, maka untuk pemenuhan berbagai indikator lingkungan dan kesejahteraan petani tanpa aksi nyata.

“Pemerintah Daerah harus melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani KTH, adalah merupakan kesia-siaan belaka,” pungkasnya.***

Show More
Back to top button