DPRD Kota Bandung Godok Ranperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, Fokus Tekan Kasus HIV dan Lindungi Generasi Muda
BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Regulasi ini disiapkan sebagai upaya komprehensif untuk menekan angka kasus HIV/AIDS di Kota Bandung sekaligus memberikan perlindungan bagi anak dan remaja dari pengaruh perilaku seksual yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ranperda tersebut saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung bersama sejumlah pihak terkait. Pembentukan aturan ini juga didorong oleh meningkatnya perhatian terhadap kondisi kesehatan masyarakat serta dinamika sosial yang berkembang di Kota Bandung sebagai kota pendidikan dan tujuan mobilitas masyarakat dari berbagai daerah.
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM., menyampaikan bahwa secara garis besar tujuan penyusunan Perda ini adalah untuk menekan angka kasus HIV/AIDS yang masih cukup tinggi di Kota Bandung.
Menurutnya, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari 9.700 kasus positif HIV di Kota Bandung. Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian penularan penyakit tersebut.
“Perda ini disusun sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan HIV/AIDS melalui pendekatan edukasi, pencegahan, serta pengendalian perilaku yang berisiko,” ujar Uung saat dihubungi.
Selain menekan angka kasus HIV/AIDS, Ranperda ini juga memiliki tujuan penting dalam memberikan perlindungan bagi anak dan remaja.
Uung menjelaskan, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi bentuk proteksi dini bagi generasi muda agar tidak terpengaruh oleh perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma agama, hukum, maupun nilai-nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat.
“Melalui Perda ini, kami ingin memberikan perlindungan bagi anak dan remaja agar tidak mudah terpapar perilaku seksual berisiko yang dapat berdampak negatif terhadap masa depan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Uung menuturkan bahwa Ranperda tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta norma kesusilaan di tengah masyarakat Kota Bandung. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang kuat dalam melakukan upaya pengawasan serta pengendalian terhadap perilaku yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban sosial.
“Perda ini diharapkan dapat menjaga martabat dan norma kesusilaan di tengah masyarakat Kota Bandung sehingga tercipta lingkungan sosial yang sehat, aman, dan kondusif,” jelas politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Tidak hanya berfokus pada aspek larangan dan pengendalian, Ranperda ini juga memuat mekanisme pendampingan dan rehabilitasi bagi individu yang terdampak.
Menurut Uung, pendekatan yang diambil dalam regulasi ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan.
“Perda ini bukan hanya melarang, tetapi juga mengatur mekanisme pendampingan serta rehabilitasi bagi mereka yang terdampak agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan terpadu bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan langkah pencegahan, pengendalian, serta penanganan terhadap perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual, baik di ruang publik maupun di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Perda ini juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat terhadap dampak negatif dari perilaku yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Uung juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung keberadaan regulasi tersebut apabila nantinya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya ingin meminta dukungan dari seluruh masyarakat. Ketika Perda ini sudah disahkan, mari kita bersama-sama menaati aturan tersebut serta ikut mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Perda tersebut juga dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah pusat untuk menyusun regulasi yang lebih luas dalam bentuk undang-undang yang mengatur kehidupan sosial masyarakat dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai ideologi Pancasila.
“Harapannya Perda ini dapat mendorong pemerintah pusat untuk membuat undang-undang khusus yang memiliki fokus mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya.
Menurut Uung, fenomena perilaku seksual menyimpang sebenarnya tidak hanya terjadi di Kota Bandung, melainkan juga ditemukan di berbagai kota besar lainnya di Indonesia. Namun demikian, posisi Bandung sebagai kota pelajar membuat persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih serius.
“Bandung dikenal sebagai kota pelajar dengan banyak mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah. Jangan sampai mereka terpapar perilaku tersebut sejak usia sekolah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk melindungi masyarakat Kota Bandung, meskipun di sisi lain terdapat berbagai pandangan terkait isu hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun dari segi HAM ada yang menentang, namun kita harus kembali pada jati diri sebagai bangsa yang memiliki ideologi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus kita amalkan dalam seluruh aspek kehidupan,” tegasnya.
Sementara itu, proses pembahasan Ranperda di DPRD Kota Bandung hingga saat ini telah memasuki tahap pembahasan seluruh pasal. Pansus 14 juga terus memperkaya substansi regulasi tersebut dengan melakukan konsultasi serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Beberapa lembaga yang telah diajak berdiskusi antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Kesehatan. Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif dan aplikatif.
“Ranperda ini sudah membahas semua pasal dan saat ini sedang diperkaya melalui konsultasi dengan berbagai stakeholder di tingkat nasional. Masukan dari mereka sangat penting untuk memperkuat substansi aturan ini,” ungkapnya.
Uung berharap proses pembahasan dapat segera rampung sehingga Ranperda tersebut dapat dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
“Mudah-mudahan pada bulan April nanti Ranperda ini sudah bisa kami kirim ke provinsi untuk proses evaluasi,” katanya.
Saat ini, Ranperda tersebut masih memuat 41 pasal, meskipun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan atau penyempurnaan seiring dengan proses pembahasan yang masih berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa pasal, termasuk yang berkaitan dengan sanksi, masih memerlukan penekanan dan penguatan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif.
Dalam proses pembahasannya, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip tidak diskriminatif, serta memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
“Dalam pembahasannya di DPRD, kami menekankan bahwa aturan ini disusun dengan prinsip tidak diskriminatif serta tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai kearifan lokal,” tutup Uung. *rie







