Parlemen

DPRD Kota Bandung Siapkan Peraturan Baru Kesejahteraan Sosial, Aturan Lama Akan Dicabut

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Anggota Panitia Khusus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pada awalnya rancangan ini hanya direncanakan sebagai perubahan atas peraturan lama. Namun dalam proses pembahasan, materi yang direvisi ternyata melebihi setengah dari keseluruhan substansi aturan sebelumnya.

“Karena perubahan materinya sangat signifikan, maka tidak lagi cukup dilakukan revisi. Peraturan lama akan dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru,” ujarnya.

Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional

Christian menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sejumlah ketentuan di tingkat nasional telah mengalami perubahan, sehingga diperlukan harmonisasi agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sektor kesejahteraan sosial merupakan bidang yang sangat dinamis, terutama dalam penanganan kelompok rentan serta penyelenggaraan kegiatan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang mutakhir dan adaptif terhadap perkembangan situasi sosial di Kota Bandung.

Pengetatan Pengumpulan Uang dan Barang

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah pengaturan terkait Pengumpulan Uang dan Barang. Ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial mengatur secara lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana dan barang.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan pengumpulan dana semakin marak dilakukan, termasuk melalui platform digital. Kondisi ini memerlukan pengawasan yang lebih kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Christian menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan diadopsi dalam peraturan daerah yang baru guna memastikan setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang di Kota Bandung berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial tetap terjaga.

Penyesuaian Kewenangan Undian Gratis Berhadiah

Rancangan peraturan daerah ini juga mengakomodasi perubahan aturan terkait Undian Gratis Berhadiah. Berdasarkan peraturan menteri sosial terbaru, kewenangan perizinan undian gratis berhadiah kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Dengan perubahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung tidak lagi menjadi pihak pemberi izin utama, melainkan berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan undian tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Integrasi Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Panitia Khusus 12 turut memasukkan integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial ke dalam rancangan peraturan daerah. Selama ini, lembaga kesejahteraan sosial memiliki peran strategis dalam menangani berbagai persoalan sosial, seperti anak terlantar, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.

Dengan mengadopsi standar nasional ke dalam regulasi daerah, diharapkan kualitas layanan, profesionalisme, serta akuntabilitas lembaga-lembaga tersebut dapat semakin meningkat dan terukur.

Perubahan Istilah Menuju Pendekatan Lebih Humanis

Dalam pembaruan regulasi tersebut, istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial akan disesuaikan menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Perubahan istilah ini mengikuti kebijakan nasional dan mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan serta pemenuhan hak warga.

Penggunaan istilah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dinilai lebih humanis karena menempatkan masyarakat sebagai subjek yang berhak memperoleh layanan, bukan sekadar objek dari suatu permasalahan sosial.

Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Panitia Khusus 12 menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan pada bulan depan. Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat mekanisme pengawasan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Apabila disahkan, Kota Bandung akan memiliki landasan hukum kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga pelayanan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. *adv

Show More
Back to top button