Parlemen

DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Ketertiban Umum, Pelanggar Bisa Disanksi hingga Dicabut Izin

BANDUNG, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menyiapkan langkah besar dalam menata wajah kota. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 13, dewan saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Regulasi ini digadang-gadang menjadi payung hukum kuat untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh warganya.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, SH, MH, yang akrab disapa Asrob, menegaskan bahwa raperda ini disusun secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban di perkotaan yang semakin kompleks.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya matang secara konsep, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan.

“Pansus 13 fokus mendalami materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab. Di dalamnya terdapat 12 aspek ketertiban umum, mulai dari tertib sosial, kesehatan, lingkungan dan kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Asrob.

Tak hanya mengatur ketertiban, raperda ini juga memuat sanksi administratif yang cukup tegas bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 melibatkan sejumlah OPD strategis, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.

Tak kalah penting, raperda ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kelompok ini mencakup berbagai lapisan masyarakat rentan, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, hingga gelandangan dan pengemis.

Selain itu, PPKS juga meliputi korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan permasalahan psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Aspek pendataan PPKS menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan program kesejahteraan sosial,” jelas Asrob.

Program yang dimaksud mencakup berbagai bentuk intervensi, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, hingga upaya penanggulangan kemiskinan.

Dengan penyusunan raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan ketertiban, tetapi juga mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketenteraman kota. *rie

Show More
Back to top button