SUMEDANG, eljabar.com — Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) diharapkan rampung pada 2021. Sebab wacana KPJ sudah digulirkan sejak tahun 2000, namun sampai saat ini belum ada keberanian dari Pemkab untuk mengesahkannya.
“Dimasa bupati Dony Ahmad Munir dan Erwan Setiawan ini KPJ mulai dibahas lagi, dan sudah menjadi draf Raperda. Tinggal keberanian DPRD Sumedang untuk mengesahkannya,” kata tokoh masyarakat Jatinangor Ismet Suparmat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumedang Dudi Supardi bersama Asep Kurnia mengatakan DPRD Sumedang mendorong untuk pembentukan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor. Bahkan 2021 diharapkan rampung dan harus selesai.
“Dalam reses kali ini dikhususkan untuk membahas tentang informasi Kawasan Perkotaan Jatinangor, kita berharap sesuai apa yang kemarin diterima Pemda ini perlu masukan dan penambahan materi muatan. Sehingga dari pertemuan ini keluar muatan muatan baru agar melengkapi Raperda KPJ ini,” kata Dudi Supardi usai Reses Sidang Pertama di Aula Kecamatan Jatinangor.
Kedua, lanjut Dudi yang perlu dimasukan yakni tambahan-tambahan materi yang belum dimasukkan ke Raperda. Mudah-mudahan dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak 50 orang itu mewakili Raperda bisa keluar tahun 2021.
“Saya kiran cukup banyak respon rekan rekan diatas 50 persen. Mudah-mudahan lebih. Namun jangan sampai muncul bahasa-bahasa KPJ akan lepas daei Sumedang. Jangan lah memisahkan diri, karena itu akan mengganggu semangat teman-teman yang lain untuk bisa memberikan support kepada kita,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumedang dari Golkar Asep Kurnia menambahkan, selain membahas KPJ reses tahun pertama ini membahas masalah infrastruktur dan keuangan desa. Bagaimana di desa keuangan, kelemahan desa di dalam mengelola keuangan.
“Hal yang dibahas yakni masalah pembangunan pusat induk pemerintah kecamatan (PIOK) sebelum KPJ dibentuk, baiknya kantor pemerintah Kecamatan, Koramil dan Mapolsek harus dibenahi dulu. Kan gak elok masa Jatinangor gak punya alun alun,” katanya.
Asep Kurnia berharap, pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan ke Pemprov Jabar untuk mengusulkan tanah milik Pemprov di Pasir Banteng agar bisa dipergunakan sebagai tempat induk pusat pemerintahan Kecamatan.
“Masalah pengadaan lahan itu urusan Pemda, kita di DPRD hanya mendorong agar itu segera terwujud,” tandasnya. (Abas)