Parlemen

DPRD Sumedang Sahkan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati

SUMEDANG,eljabar.com  — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengesahkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, dihadiri Wakil Ketua lainnya, Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan dan persetujuan bersama oleh para Pimpinan DPRD dan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, pada Rapat Paripurna DPRD Sumedang dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai Raperda Dana Cadangan, di Aula Tampomas Setda Sumedang, Kamis (9/6/2022).

Sebelum disahkan, terlebih dahulu disampaikan laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Dana Cadangan oleh Anggota Pansus, H. Endang Taufiq FR, S.H.I, M.Pd.

Kemudian, keputusan pengesahan dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumedang Asep Januar Sofyan, S.Ip.

Selanjutnya, Jajang mengatakan, perda tersebut telah melalui berbagai kajian mendalam oleh Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD Sumedang.

Menurutnya, dengan adanya dana cadangan senilai Rp40 miliar dapat mendukung kelancaran berbagai tahapan penyelenggaraan pilkada Sumedang 2024 mendatang.

“Dana cadangan ini dapat memaksimal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati nanti,” ujarnya.

Masih di tempat yang sama, Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M mengatakan, setelah melalui pembahasan yang cukup alot karena berkaitan dengan anggaran, pihaknya dapat bersyukur raperda tersebut dapat disahkan menjadi perda.

“Alhamdulillah Pansus sudah meyelesaikan tugasnya. Pansus ini saya kira paling alot pembahasannya karena menyangkut anggaran. Sehingga harus benar-benar matang,” ujarnya.

Adapun, kata Dudi, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga tahapan penganggaran. Yaitu, Rp15 miliar pada APBD Perubahan 2022, Rp15 miliar pada APBD Murni 2023 dan Rp10 miliar pada APBD Perubahan 2023.

“Terkait kebutuhan dan kekurangannya nanti akan dibahas pada anggaran tahun berjalan. Ini sangatlah penting pada pelaksanaan proses demokrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Dony mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Sumedang yang sudah merampungkan pembahasan perda tersebut.

Dony menuturkan, pembentukan Perda Dana Cadangan merupakan strategi yang baik guna membiayai pemilihan bupati dan wakil bupati yang tidak dapat dipenuhi satu tahun anggaran.

“Sehingga dipandang perlu membentuk Perda Dana Cadangan,” ungkapnya.

Show More
Back to top button