DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2024
SUMENEP, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sumenep pada Senin (17/3) ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Ini adalah forum yang rutin dilaksanakan sebagai wadah pelaporan dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Sumenep,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa LKPJ yang dibacakan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Perubahan APBD 2024.
Berbagai capaian disampaikan dalam LKPJ, termasuk realisasi anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan indikator pembangunan lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk DPRD, Forkopimda, pemuda, dan masyarakat Sumenep,” tutur Bupati Achmad Fauzi. (Ury)