DPRD Sumenep Uji 11 Calon Komisioner KI, Transparansi Publik Jadi Taruhan

SUMENEP, Eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 11 calon Komisioner Komisi Informasi (KI) pada Jumat (15/8/2025). Tahapan ini menjadi gerbang penting dalam penguatan keterbukaan informasi di daerah.
Sebelas kandidat yang mengikuti proses ini antara lain Hasdani Roy, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto. Mereka akan bersaing untuk mengisi kursi KI, lembaga yang berperan menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sekaligus menjadi mediator sengketa informasi.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara dan bagian tak terpisahkan dari prinsip demokrasi.
“Hak rakyat untuk mengetahui kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan dijamin konstitusi. Pemerintah wajib menyampaikannya secara luas,” ujarnya.
Darul menambahkan, pelaksanaan fit and proper test secara terbuka menjadi upaya DPRD memastikan komisioner terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan visi yang jelas.
“Ini bukan formalitas. Para calon harus siap memberi kontribusi nyata untuk memperkuat transparansi informasi di Sumenep,” tegasnya.
Meski demikian, tantangan keterbukaan informasi di Sumenep masih besar. Sejumlah laporan menunjukkan lambatnya respons badan publik terhadap permintaan data, bahkan sebagian berujung pada sengketa di KI. Hal ini membuat komisioner baru memikul tugas berat, tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga membangun budaya transparansi di lingkungan birokrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai seleksi kali ini akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD dan Pemkab Sumenep dalam mewujudkan pemerintahan terbuka. Proses yang transparan dan hasil yang melahirkan komisioner independen dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik, sedangkan seleksi yang sarat kompromi politik berisiko melemahkan peran KI.
Dengan masa jabatan empat tahun, komisioner terpilih diharapkan mampu menegakkan prinsip keterbukaan informasi, menyelesaikan sengketa secara adil, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.(Ury)







