Nasional

DPUPR Pamekasan Belum Rampungkan Jalan Akses Pelabuhan di Desa Branta Pesisir

PAMEKASAN, eljabar.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pamekasan belum merampungkan pekerjaan fisik konstruksi jalan di desa Branta Pesisir, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pamekasan, Ika Yulia Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya sudah memutus kontrak pekerjaan dengan rekanan penyedia jasa pekerjaan tersebut, CV Jagad Raya.

“Kondisi pelaksanaan kegiatan yang dimaksud sudah putus kontrak, dan kami sudah merencanakan akan dilaksanakan tahun ini. Saya masih rapat nanti dihubungi ya mas,” kata Ika melalui pesan singkat secara elektronik, Selasa (6/6/2023).

Dilansir dari laman resmi pengadaan Kabupaten Pamekasan, CV Jagad Raya ditunjuk menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp 803.152.922,48 pada tahun anggaran 2022 yang lalu.

Berdasarkan rilis Daftar Hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), CV Jagad Raya yang beralamat di Desa Ceguk, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tidak tercantum dalam daftar hitam perusahaan.

Koordinator Lingkar Pergerakan Multiple Data (Link Pemuda) Arsy Ibnu Alwahidi mengatakan pemutusan kontrak pekerjaan seharusnya dijatuhi sanksi.

“Harus disanksi, aturannya begitu dalam Perpres PBJ,” tegasnya.

Pasalnya, imbuhnya, kalau tidak ada sanksi yang diakibatkan oleh wanprestasi pelaksanaan kontrak pengadaan barang jasa, justru menimbulkan spekulasi masyarakat atas kinerja PBJ satuan kerja DPUPR Kabupaten Pamekasan.

Sampai saat ini kondisi jalan menuju pelabuhan ikan yang berada di Desa Branta Pesisir masih dalam kondisi memprihatinkan. Masyarakat setempat mengeluhkan lambannya penanganan jalan tersebut. (idrus)

Show More
Back to top button