SUMENEP, eljabar.com – Kasus dugaan pemerkosaan oleh pria beristri terhadap bocah berusia 11 tahun di Sumenep Madura, Jawa Timur, terus berlanjut saat ini bergulir ke Mapolres Setempat
Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.
Disebutkan, pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Bunga (samaran) memberitahu keluarganya bahwa telah disetubuhi dan dicabuli secara paksa oleh pria berinisial B asal Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, pada Sabtu, 3 April 2022 atau awal Bulan Ramadan 1443 H.
“Kejadiannya di dalam rumah milik perempuan inisial RS warga Kecamatan Gapura sekitar pukul 7 malam,” Isi laporan yang ditandatangani oleh Iptu Abu Madura, sebagaimana diterima media ini.
Berhubung korban Bunga takut dan khawatir lantaran diancam akan dibunuh apabila bercerita kepada siapapun akhirnya ia memilih diam.
Korban baru menceritakan peristiwa pahit itu setelah dibujuk dan dipaksa oleh pihak keluarga lantaran sering menangis dan murung.