Nasional

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Madura Raya: Kerugian Negara Amblas, Penyelidikan Kejati Disoal

Surabaya, eljabar.com – Kembali masyarakat dikejutkan oleh peristiwa gurita korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

Meski Aspidsus Kejati Jatim teleh meminta keterangan sejumlah pihak, namun dugaan korupsi proyek preservasi rehabilitasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep tahun anggaran 2019, tak tuntas diungkap Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-911/M.5/Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020.

Sebagaimana lazimnya, sprint lidik yang diterbitkan tersebut diakui atas laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi pelaksanaan proyek preservasi rehabilitasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep tahun anggaran 2019.

Dikutip dari laman lpse.pu.go.id kegiatan pemeliharan skala besar jalan yang menyisir pantai utara Madura itu dimenangkan oleh PT. Jatiwangi dengan nilai penawaran sebesar Rp28.846.858.000,00 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp32.130.500.000,00.

Selain sprint lidik, Aspidsus Kejati Jatim juga melayangkan surat kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional Jawa Timur-Bali. Surat dengan Nomor: B-3884/M.5.5/Fd.1/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 tersebut meminta bantuan Kepala BBPJN Jatim-Balai agar untuk menghadirkan 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelola ruas jalan.

Setelah memenuhi panggilan Aspidsus Kejati Jatim pada 15 dan 17 Juli 2020 lalu, perkembangan penyelidikan seperti tak membuahkan hasil.

Hingga tenggat waktu penyelidikan berakhir berdasarkan Perja Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus dan surat Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: B-559/F.2/Fd.1/03/2011 tanggal 11 Maret 2011 perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, penyelidikan yang dilakukan di gedung megah korps adhyaksa, Jl. A. Yani No. 54-56 Surabaya, tak mengeluarkan hasil apapun yang diketahui publik secara terbuka.

Kondisi ini tentu ditangapi miring sejumlah kalangan. Pasalnya, tindakan tegas Kejati Jatim terhadap korupsi yang dicap kejahatan luar biasa itu sepadan dengan sejumlah prestasi yang diperoleh, semisal penghargaan wilayah bebas korupsi (WBK) 2019 dari Kemenpan RB.

Jauh sebelum menerbitkan sprint lidik dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan nasional berskala besar di Madura Raya, Kejati Jatim mengeksekusi sejumlah pelaku korupsi pengadaan alat Teknologi dan Komunikasi Dinas Pendidkkan Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2012.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para tersangka, yang terdiri dari Moh. Nuri (CV Burung Nuri), Rasid Subagio (mantan Kadisdik Kab. Probolinggo) dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Dispendik, Eko Wahyudi. Sementara pelaku lainnya, direktur CV Antara, Rizal Febrian, masih diburu Kejati Katim.

Hingga berita ini diunggah eljabar.com Kejati Jatim maupun BBPJN Katim-Bali belum menanggapi konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan secara tertulis.

Terpisah, sejumlah kalangan berharap Kejati Jatim dapat memenuhi keingintahuan masyarakat terhadap hasil penyelidikan tersebut.

Hal ini dikemukakan Mohis, pendiri Badan Kesaktuan Aksi Mahasiswa Pasundan. Mohis mengatakan, sepanjang tidak menyalahi aturan, Kejati Jatim semestinya bisa merespon rasa ingin tahu publik. (irwan/red)

 

Show More
Back to top button