Regional

DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT KREASI

KAB. BANDUNG, elJabar.com – Proyek pembangunan gedung Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata Kabupaten Bandung dengan sumber biaya dari APBD (DAK) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2023 yang dimulai sejak 3 Juli 2023, dijadwalkan harus sudah selesai pada 5 Nopember 2023.

Namun selain pekerjaan ini tidak selesai sesuai dengan jadwal, proyek yang dikerjakan oleh CV Galih Kencana dengan anggaran sekitar Rp. 3,8 miliar lebih ini, menurut sumber elJabar.com, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunannya.

Dugaan penyimpangan tersebut menurut sumber elJabar.com diantaranya terjadi pada masalah kualitas coran dan ketidaksesuaian material lainnya, sebagaimana yang sudah ditentukan dalam spek.

Terkait praktek penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dibiayai pemerintah, sudah menjadi rahasia umum. Memang sering terjadi pengerjaan dan adanya pemakaian material yang tidak sesuai spek, sehingga tentunya praktek ini akan berdampak pada kualitas pekerjaan.

Menurut Kordinator Beyond Anti Corruptions (BAC) Dedi Haryadi, praktek modus seperti itu sangat mungkin terjadi dalam proyek pembangunan gedung Kreasi Destinasi Pariwisata Pemkab Bandung yang menghabiskan dana sekitar 3,8 milyar rupiah.

“Menyikat takaran kuantitas dan kualitas bahan pekerjaan kerap terjadi. Dan sudah jadi modus pemborosan atau bahkan korupsi dalam pengelolaan pekerjaan proyek pembangunan yang dibiayai APBD,” ujar Dedi Haryadi, kepada elJabar.com, Selasa (07/11/2023).

Meskipun dilapangan ada konsultan pengawas, namun praktek ini terus saja terjadi. Sehingga peran dan tanggungjawab konsultan pengawas juga patut dipertanyakan. Jangan sampai keberadaan konsultan pengawas ini seolah-olah pekerjaan sudah terjamin kualitasnya.

Menurut Dedi Haryadi, sulit diharapkan kalau konsultan pengawas atau bahkan pengawasan dari Inspektorat bisa mengurangi atau menghilangkan praktek tersebut.

“Karena seringkali mereka jadi bagian dari praktek tersebut. Bahkan auditor dari BPK pun mengetahui praktek ini. Suap dari bohir/pelaksana proyek bisa membuat profesionalisme dan integritas konsultan pengawas, Inspektorat dan auditor tergadaikan,” tandasnya.

Lantas bagaimana kalau dugaan penyimpangan ini menjadi temuan aparat penegak hukum, apakah konsultan pengawas yang abai dengan tugas pokok dan fungsinya bisa terjerat hukum?

“Bisa. Bisa kalau ada kejahatan didepan mata, tapi tidak mengambil tindakan yang cukup, apalagi kalau itu tupoksinya. Apalagi kalau konsultan tersebut mendapatkan uang tutup mulut,” tandasnya.

Terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Kreasi Destinasi Pariwisata Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan, saat dikonfirmasi elJabar.com melalui pesan WhatsApp, sejak Senin (6/11/2023) masih belum memberikan tanggapan apapun. (muis)

Show More
Back to top button