Nasional

Dugaan Reklamasi dan Pembabatan Mangrove di Pragaan, Warga Desak Penegakan UU Pesisir dan Hutan Mangrove

SUEMENEP, eljabar.com Pemandangan jalan timbun sepanjang hampir 500 meter yang membentang ke arah perairan Dusun Duwakpakak, Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu protes warga setempat.

Dalam dua foto yang diambil pada 25 Februari 2025 pukul 11.40–11.42 WIB, terlihat pengerukan dan penimbunan kawasan mangrove ditandai batang pohon bakau yang telah mati dan tergenang air tanpa papan informasi atau batas pengamanan.

Salah seorang tokoh masyarakat, berinisial FH, mengaku terkejut ketika melihat akses timbun baru itu tiba‑tiba bermunculan.

“Sejak pagi kami dengar suara alat berat. Mangrove di sini habitat udang dan kepiting nipah kami,” uangkapnya.

“Tidak ada sosialisasi, tidak ada papan izin AMDAL bagaimana kami bisa tahu proyek apa ini?”, timpalnya.

Diduga Pelanggaran UU No. 27/2007 dan UU No. 32/2009

Menurut salah seorang pakar hukum lingkungan Madura, setiap kegiatan reklamasi di zona pesisir wajib memiliki izin gubernur dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 16–17 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 28–29 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembabatan mangrove tanpa AMDAL adalah pelanggaran serius. Mangrove berfungsi meredam ombak, penyangga ekosistem laut, dan cekungan alami serapan banjir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Permen LHK P.32/2019 mengatur bahwa setiap kegiatan yang menebang atau merusak ekosistem mangrove harus mendapat persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan
Warga telah mengirim surat protes ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Brantas.

Penertiban alat berat dan penghentian aktivitas pengurukan hingga izin dipastikan sah.
Rehabilitasi mangrove oleh pihak pengembang bila ditemukan pelanggaran.

Diharapkan Pemkab Sumenep cepat merespon. Jangan sampai kompromi izin mengabaikan hak masyarakat dan kelestarian pesisir

Ancaman Sanksi dan Harapan Keadilan
Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin serta denda sesuai Pasal 93 UU No. 32/2009. Lebih drastis, pelaku eksploitasi kawasan konservasi pesisir itu terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp3 miliar sesuai Pasal 108 UU No. 32/2009.***

Show More
Back to top button