ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Keseriusan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi kreatif, setidaknya dapat dilihat dengan dikeluarkannya payung hukum yang jelas, yakni dengan diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perda tersebut menggariskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah. Sehingga perekonomian daerah tersebut bisa terangkat dan memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakatnya.
“Pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah bersangkutan. Ini agar ekonomi di daerah tersebut bisa terangkat dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya. Keberadaan ekonomi kreatif sangat potensial dalam menghidupkan perekonomian daerah,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, secara khusus menilai untuk beberapa daerah di Jabar, bahwa pengembangan sektor ekonomi kreatif sangatlah potensial. Karena kondisi eksisting sejumlah daerah itu memiliki berbagai potensi agrobisnis yang beragam.
“Sehingga untuk menggerakan ekonomi di daerah, potensi itu harus dikelola secara serius. Salah satunya dengan pengembangan ekonomi kreatif,” kata Heri.
Potensi sejumlah daerah yang memiliki banyak ikon sejak lama untuk dikembangkan sebagai ekonomi kreatif, tentunya sejak lama sudah diprakarsai oleh pengusaha setempat.
Produk itu didominasi oleh produk kuliner, diantaranya Tahu (Kabupaten Sumedang), Dodol Nanas (Kabupaten Subang) dan Kecap (Kabupaten Majalengka).
“Dengan mempertimbangkan kondisi dan melihat fakta tersebut, pengembangan ekonomi kreatif di tiga kabupaten ini sangat potensial untuk terus dikembangkan,” ujarnya.
Untuk pengembangannya itu sendiri, menurut Heri, bisa dilakukan dengan cara membuat produk yang sama, namun dengan bahan baku yang digunakan berbeda. Selain itu, tentunya yang paling penting adalah dengan melakukan perluasan pasar hingga jauh keluar daerah Jawa Barat.
“Pola lain yang bisa dilakukan yaitu dengan membuat produk baru dengan mempergunakan potensi lokal yang tersedia,” sarannya.
Sedangkan pembinaan pelaku ekonomi kreatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, itu bias dalam bentuk kegiatan pelatihan produk ekonomi kreatif, promosi dan membantu pembukaan akses pasar yang lebih luas lagi.
Sementara untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif khusus untuk produk kuliner, perlu dilakukan fasilitasi sertifikasi halal, dengan target seluruh produk usaha kuliner secara keseluruhan difasilitasi dengan sertifikat halal.
“Ini penting, untuk jaminan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen,” katanya.
Keberadaan Perda Pengembangan Ekonbomi Kreatif bukan hanya menjadi pajangan produk hukum daerah belaka, tapi pemerintah melalui lembaga dan dinas terkait harus secara serius menjalankan perda tersebut.
Sehingga pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari basis ekonomi lokal yang sangat potensial di daerah, bisa menjadi jembatan keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Semoga tujuan baik dalam Perda ini, bisa diimplementasikan dengan strategi yang baik juga oleh pemerintah. Sehingga masyarakat semakin sejahtera dengan pengembangan potensi ekonomi kreatif ini,” pungkasnya. (muis)