Sukabumi,eljabar.com — Kota layak anak merupakan kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan terencana secara menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan,”ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menghadiri Rapat Koordinas Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), Yang dipimpin oleh Sekda Kota SUkabumi Dida Sembada, di Opproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).
KLA lanjut Fahmi, tidak melihat jumlah anggaran yang ada akan tetapi bagaimana anggaran yang ada dapat memiliki keberpihakan dalam perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan anak sebagai tidak hanya menjadi objek pembangunan.
“Siklus penyusunan kebijakan KLA diantaranya, analisa kesenjangan terhadap anak (evaluasi kla), penyerapan aspirasi anak (forum/kelompok anak), penyusunan program dan kegiatan (gugus tugas), Hingga goalsnya adalah KLA,”katanya.
Indikator KLA sendiri kata Fahmi, pertama Kelembagaan Gugus tugas Kota Layak Anak.
Kedua Pemenuhan hak sipil Hak pemenuhan atas identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan.
Ketiga Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak atas pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan.
“Ke empatnya, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dalam artian hak atas mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dalam kebutuhan dasar, dan terakhir yakni ke lima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Hak memperoleh pendidikan ramah anak serta mengekspresikan diri dalam segala bentuk aktivitas,”ucapnya.
Namun, tidak lupa juga terhadap perlindungan khusu anak. Termasuk situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. (anne)