Pemerintahan

Farhan Tegaskan Pemotongan Kabel Udara Dilakukan Bertahap dan Tidak Ganggu Layanan Publik

BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pemotongan kabel udara di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya penataan kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah tersebut difokuskan pada penertiban kabel udara yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Farhan, penataan kabel udara menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban infrastruktur utilitas di ruang publik.

“Penertiban ini dilakukan terhadap kabel-kabel yang tidak berizin dan tidak sesuai aturan. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata,” ujarnya.

Farhan menegaskan, dalam pelaksanaannya Pemkot Bandung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menjaga stabilitas layanan publik yang bergantung pada jaringan internet dan telekomunikasi.

Ia memastikan proses migrasi jaringan dari kabel udara menuju jaringan bawah tanah dilakukan secara bertahap dan terencana. Sebelum pemotongan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan jaringan cadangan telah tersedia dan berfungsi dengan baik.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan kabel apabila sistem cadangan belum siap. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap berbagai layanan vital yang digunakan masyarakat.

Layanan yang menjadi perhatian antara lain sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kebutuhan jaringan bagi institusi TNI dan Polri.

Di sisi lain, Farhan menegaskan bahwa operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan akibat proses migrasi maupun faktor lainnya, operator wajib segera melakukan penanganan dan pemulihan layanan.

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.

Farhan juga mengingatkan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan terbaik. Karena itu, pelanggan dapat mempertimbangkan alternatif penyedia layanan apabila mengalami gangguan yang tidak segera mendapatkan penanganan.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.

Pemkot Bandung menargetkan penertiban kabel udara akan terus dilakukan secara bertahap hingga Desember 2026. Program tersebut mencakup 85 ruas jalan di Kota Bandung sebagai bagian dari upaya jangka panjang menciptakan wajah kota yang lebih tertata, modern, dan berkelanjutan. *red

Show More
Back to top button