FK3I Jabar Pertanyakan Ijin Pengembangaan Agro Organik Di Kawasan Pasirjambu
KAB BANDUNG, eljabar.com – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat pertanyakan ijin dan konsep detail proyek pengembangan agro organik di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Karena dari proses pematangan lahan dengan menggunakan alat berat, serta informasi adanya beberapa mata air yang terganggu. Juga menurut Dedi Kurniawan, selaku Ketua BP FK3I Jabar, berdasarkan informasi yang diterima, disinyalir pembangunan belum mengantongi ijin lengkap.
“Selain itu kawasan Desa Tenjolaya dan sekitarnya merupakan kawasan yang mempunyai nilai ekologi tinggi, dimana wilayah desa dikelilingi hutan lindung dan cagar alam,” ujar Dedi Kurniawan, Selasa (18/05/2021) kepada elJabar.com.
Dedi Kurniawan merasa khawatir proyek pengembangan agro organik tersebut menimbulkan dampak turunan, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial lainnya yang akan mengganggu terhadap kawasan sekitarnya. Diantaranya Cagar Alam Gunung Tilu dan kawasan Lindung Perhutani Bandung Selatan.
Dari sisi regulasi Dedi Kurniawan juga mempertanyakan terkait penentuan lokasi tersebut, apakah sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bandung, RDTL dan KLHS.
“Jika belum ada, ini akan berakibat fatal bagi lingkungan. Dan kalau pun sudah ada, apakah proses pembangunan tersebut sudah sesuai dan mengikuti kaidah-kaidah tersebut?” tandasnya.
FK3I menurut Dedi Kurniawan yang juga selaku Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar, sedang mendalami informasi terkait proyek tersebut yang dibangun di tanah milik yang telah dikuasai oleh Investor, yang disinyalir sebagian menggunakan tanah carik desa.
“Ini akan Kami telusuri melalui luasan detail, jika dokumen tersebut ada. Namun sampai saat ini, segala dokumen yang berkaitan masih kami cari untuk kami dalami,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, FK3I Jabar yang selalu konsen terhadap masalah lingkungan, meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menghentikan proses pembangunan, sampai segala proses terkait perijinan, konsep, amdal/UKL UPL, persetujuan lingkungan serta sosialisasi menyeluruh terhadap masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan rencana tersebut dilakukan, dengan menginformasikan dokumen lengkap.
“Bupati Bandung harus tegas dan berani demi memperjuangkan keselamatan dan kenyamanan warganya, serta kelestarian kawasan dan lingkungannya. Jika ternyata salah, jangan dibiarkan. Karena kami yakin, SKPD terkait mempunyai data-data diatas yang kami perlukan,” pungkasnya. (MI)







