BANDUNG, elJabar.com — Pembangunan PLTA Upper Cisokan oleh PT. PLN yang dibiayai oleh International Bank For Reconstruction And Development (IBRD) Dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dinilai Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, melanggar dan mangkir terhadap kewajiban mutlak PT. PLN terhadap Negara, terkait ganti kawasan hutan sesuai IPPKH Nomor 63/I/IPPKH/PMDN/2016 seluas 409 Ha.
Hal tersebut disampaikan Ketua FK3I Jawa Barat Dedi Kurniawan, bahwa PT. PLN telah mangkir dari kewajiban ganti kawasan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam IPPKH Nomor 63/I/IPPKH/PMDN/2016 seluas dua kali luas kawasan yang digunakan.
Dijelaskan Dedi Kurniawan, dikarenakan waktu pemenuhan kewajiban telah melewati batas waktu, maka PT. PLN melayangkan surat kepada KLHK dengan Nomor Surat : 60023/STH.01.01/C01040000/2021 Tertangal 26 Oktober 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Komitmen/Kewajiban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan An. PT PLN. Dimana ada 3 IPPKH yang kewajibannya belum terpenuhi, diantaranya IPPKH untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan.