BANDUNG, elJabar.com — Pembangunan PLTA Upper Cisokan oleh PT. PLN yang dibiayai oleh International Bank For Reconstruction And Development (IBRD) Dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dinilai Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, melanggar dan mangkir terhadap kewajiban mutlak PT. PLN terhadap Negara, terkait ganti kawasan hutan sesuai IPPKH Nomor 63/I/IPPKH/PMDN/2016 seluas 409 Ha.
Hal tersebut disampaikan Ketua FK3I Jawa Barat Dedi Kurniawan, bahwa PT. PLN telah mangkir dari kewajiban ganti kawasan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam IPPKH Nomor 63/I/IPPKH/PMDN/2016 seluas dua kali luas kawasan yang digunakan.
Dijelaskan Dedi Kurniawan, dikarenakan waktu pemenuhan kewajiban telah melewati batas waktu, maka PT. PLN melayangkan surat kepada KLHK dengan Nomor Surat : 60023/STH.01.01/C01040000/2021 Tertangal 26 Oktober 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Komitmen/Kewajiban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan An. PT PLN. Dimana ada 3 IPPKH yang kewajibannya belum terpenuhi, diantaranya IPPKH untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan.
Khusus IPPKH Pembangunan PLTA Upper Cisokan dengan Nomor 63/I/IPPKH/PMDN/2016 seluas 409 Ha, menurut Dedi Kurniawan, PT. PLN belum sepenuhnya menyelesaiakan kewajiban penggantian lahan.
“Selain itu, PT. PLN juga belum melakukan penanaman atau penghutanan kembali pada sebagian kawasan yang telah dijadikan kawasan pengganti akibat dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan Non-Kehutanan,” jelas Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Sabtu (02/12/2023).
Lebih lanjut, menurut Dedi Kurniawan, KLHK telah menanggapi surat PLN dimaksud diatas dengan nomor Surat : S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021 perihal Tanggapan Permohonan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Komitmen/Kewajiban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan An. PT PLN (Persero) Tertanggal 1 Desember 2021.
Dimana inti dari isi surat tersebut menyatakan bahwa batas waktu dari IPPKH, PT. PLN sudah tidak bisa dikabulkan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen dan PT. PLN wajib segera menyelesaikan kewajiban pemenuhan komitmen tersebut. KLHK meminta agar seluruh aktifitas PT. PLN untuk fokus pada yang dipersoalkan.
“Yaitu pembangunan PLTA Upper Cisokan agar tidak diperbolehkan ada aktifitas apapun sebelum pemenuhan kewajiban dipenuhi,” ujar Dedi.
Namun menurut Dedi Kurniawan, fakta dilapangan PT. PLN masih melaksanakan aktivitas dan anehnya mendapatkan suntikan dana dari AIIB. Sehingga hal ini memperlihatkan PT. PLN mangkir dari kewajiban pemenuhan komitmen.
“Dan KLHK seakan abai, serta tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT. PLN,” sesal Dedi.
Disisi lain FK3I juga menurut Dedi Kurniawan, mendapatkan informasi bahwa pelaksana proyek pembangunan yang kebanyakan pekerja asing terindikasi telah mengganggu situasi kultur budaya masyarakat setempat, disaat para pekerja berada disekitar kawasan pembangunan. Dimana sekitar kawasan pembangunan terdapat masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Gangguan kultur dan budaya dimaksud adalah terindikasi para pekerja asing tidak menghargai norma-norma budaya local,” ujar Dedi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka FK3I Jawa Barat mendesak AIIB sebagai penjamin dana/pemodal Pembangunan PLTA Upper Cisokan dan KLHK sebagai pemegang regulasi melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap PT. PLN serta membuka seluruh data-data terbaru yang menyatakan pihak PLN akan melakukan penggantian, serta membuka informasi tersebut kepada seluruh pihak terkait.
Hal ini ditegaskan Dedi Kurniawan, sebagai bentuk tanggungjawab Negara dan Perusahaan Negara serta pemodal dalam menjaga keseimbangan kawasan, keutuhan kawasan dan keadilan ekologi bagi ekositem di dalam kawasan hutan, baik di lokasi proyek maupun di lokasi lahan pengganti.
“Sambil menunggu respon dari pihak AIIB kami akan melakukan upaya konsolidasi baik litigasi maupun non-litigasi sebagi bentuk keseriusan Kami terhadap upaya-upaya menjaga keseimbangan Kawasan,” tandas Dedi.
Dikarenakan pihak PLN terkesan abai terhadap kewajibannya, FK3I Jawa Barat sebagai Anggota Walhi Jawa Barat telah melayangkan Surat Protes terhadap AIIB terkait hal diatas melalui bantuan rekan-rekan Walhi Nasional.
“Kami dengan tegas meminta KLHK menghentikan sementara kegiatan Pembangunan PLTA Upper Cisokan sampai pemenuhan kewajiban diselesaikan pihak PLN, dan kami meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan mendukung KLHK dalam upaya penegakan aturan khusus di Bidang Kehutanan,” pungkasnya. (muis/DD)