KAB. BANDUNG, elJabar.com – Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Kabupaten Bandung menyampaikan protes keras terhadap perusakan hutan lindung yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet.
Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh FKPA Kab Bandung berupa foto dan video, diketahui bahwa kawasan hutan lindung tersebut telah dibuka untuk dijadikan kebun kopi.
Sementara itu, Tim dari Dinas Kehutanan Jawa Barat telah melakukan peninjauan lapangan dan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi dan dijaga keberlanjutannya.
“Fakta ini semakin menguatkan kekhawatiran kami atas dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap kelestarian alam maupun ekosistem yang ada,” ujar Sekjen FKPA Kab Bandung, Wisnu Budi Irawan, kepada elJabar.com, Selasa (18/02/2025).
Sebagai organisasi yang peduli dengan kelestarian lingkungan, FKPA Kabupaten Bandung menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan hutan lindung yang seharusnya dijaga keberadaannya demi keseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, FKPA Kabupaten Bandung menuntut pihak berwenang untuk segera mengadakan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusakan hutan lindung di Kecamatan Pacet. Menghentikan segala kegiatan pembukaan lahan yang melanggar hukum yang berlaku. Melakukan rehabilitasi terhadap area hutan yang telah rusak.
“Serta menegakkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut,” tandasnya.
Wisnu Budi merasa sangat prihatin dengan perusakan hutan lindung di Kecamatan Pacet. Kerusakan ini tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak tegas dan cepat untuk menghentikan perusakan ini. FKPA Kabupaten Bandung siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya pemulihan lingkungan dan sosialisasi pentingnya perlindungan hutan kepada masyarakat,” pungkasnya. (dani/muis)