Regional

Forum Nya’ah ka Bandung Tegaskan Tugas Wakil Wali Kota Melekat pada UU, Soroti Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com – Forum Nya’ah ka Bandung menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota merupakan amanat yang melekat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pelaksanaannya tidak dapat ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi, kedekatan politik, maupun penafsiran yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Senin (10/08/2026).

Forum menilai polemik yang berkembang di ruang publik mengenai pembagian peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebenarnya telah diatur secara jelas dalam undang-undang sehingga tidak memerlukan tafsir baru.

Menurut forum, yang dibutuhkan saat ini bukanlah perdebatan mengenai batas kewenangan, melainkan komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan amanat undang-undang secara konsisten demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal.

Forum menjelaskan bahwa Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara rinci mengatur tugas Wakil Kepala Daerah. Tugas tersebut meliputi membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

Selain itu, Wakil Kepala Daerah juga memiliki kewajiban memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh tugas tersebut melekat sejak pejabat dilantik dan dilaksanakan setiap hari, bukan hanya ketika Kepala Daerah berhalangan menjalankan tugas.

Forum menilai masih terdapat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat yang menganggap Wakil Kepala Daerah hanya berfungsi sebagai pengganti sementara apabila Kepala Daerah berhalangan.

Padahal, ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan tugas yang diamanatkan undang-undang.

“Membaca kedudukan Wakil Kepala Daerah semata-mata sebagai cadangan pengganti merupakan tafsir yang tidak tepat dan justru mempersempit mandat yang telah diberikan undang-undang,” demikian salah satu poin yang mengemuka dalam forum tersebut.

Di sisi lain, forum juga mengingatkan bahwa undang-undang secara tegas menutup ruang terjadinya dualisme kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan bahwa Kepala Daerah memegang kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Pasal 66 ayat (3) menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Adapun tugas tambahan di luar tugas pokok hanya dapat diberikan oleh Kepala Daerah dan harus ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2).

Menurut Forum Nya’ah ka Bandung, kerangka hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman bersama dalam membangun pemerintahan yang solid, yakni melalui satu komando kepemimpinan, pembagian tugas yang jelas, tertulis, dan transparan, serta pelaksanaan tugas Wakil Wali Kota yang tidak boleh terhambat oleh dinamika politik maupun faktor lainnya.

Forum menilai sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia menghendaki kejelasan pertanggungjawaban. Kejelasan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan melalui kesepakatan informal ataupun komunikasi di ruang publik.

Soroti Dinamika Pemerintahan Kota Bandung

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya berbagai sorotan masyarakat terkait kesan adanya adu peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di media sosial.

Forum berpandangan bahwa apabila kondisi tersebut terus berlangsung, perangkat daerah berpotensi mengalami kebingungan dalam menentukan arah koordinasi dan pelaksanaan kebijakan. Dampaknya dapat berujung pada menurunnya efektivitas pelayanan publik.

Padahal, menurut forum, Kota Bandung saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan strategis yang membutuhkan konsolidasi kepemimpinan dan sinergi seluruh unsur pemerintahan.

Bandung Hadapi Berbagai Persoalan Strategis

Dalam diskusi tersebut, para narasumber memaparkan berbagai tantangan yang sedang dihadapi Kota Bandung, mulai dari persoalan infrastruktur, ekonomi politik, lingkungan hidup, sosial budaya, hingga perilaku koruptif.

R. Wempy Samkarya, S.H., M.H., mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dinilai mendesak.

Pertama, krisis fiskal berupa defisit anggaran sekitar Rp300 miliar yang dipicu berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp600 miliar.

Kedua, persoalan pengelolaan sampah yang belum menemukan solusi permanen di tengah ancaman penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Ketiga, dinamika koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Priston Sagala menyoroti persoalan sosial yang menurutnya tidak kalah serius. Ia menyebut Kota Bandung tengah menghadapi peningkatan kasus gangguan kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai penyakit sosial lainnya yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada meningkatnya beban rumah sakit, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, hingga tingginya angka kematian akibat persoalan sosial.

Forum menilai kompleksitas persoalan tersebut tidak dapat ditangani Pemerintah Kota Bandung secara sendiri karena sebagian besar berkaitan dengan kawasan Cekungan Bandung yang menjadi wilayah strategis lintas pemerintahan.

Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Provinsi

Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D., menilai tidak adil apabila seluruh persoalan Kota Bandung dibebankan hanya kepada Wali Kota.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus mengambil peran nyata dalam membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi Kota Bandung, terutama terkait pengelolaan sampah kawasan Cekungan Bandung serta tekanan fiskal yang sedang dialami pemerintah daerah.

Di sisi lain, Forum Nya’ah ka Bandung juga mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil.

Forum berpandangan bahwa keterbukaan terhadap masukan publik akan memperkuat kualitas kebijakan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan perkotaan.

Empat Rekomendasi Forum Nya’ah ka Bandung

Sebagai penutup diskusi, Forum Nya’ah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

1. Pemerintah Kota Bandung segera menetapkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keputusan tertulis sesuai amanat Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus mempublikasikannya agar menjadi pedoman bagi masyarakat dan seluruh perangkat daerah.

2. Seluruh unsur pimpinan daerah diminta menyelesaikan setiap perbedaan pandangan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam birokrasi.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat didorong mengambil peran yang lebih nyata dalam penanganan persoalan kawasan Cekungan Bandung, khususnya terkait pengelolaan sampah dan tekanan fiskal daerah.

4. Pemerintah Kota Bandung diharapkan membuka ruang dialog secara berkala bersama akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan publik.

Forum Nya’ah ka Bandung menyatakan diskusi publik seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala setiap dua pekan sebagai wadah memberikan masukan konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung. (**)

Show More
Back to top button