Sukabumi,eljabar.com — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) hingga saat ini masih menunggu surat dari Provinsi Jawa Barat.
“Mengenai PAW, kami masih menunggu surat keputusan dari Pak Gubernur Jawa Barat,”ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, kepada eljabar.com Kamis, (9/3/2023).
Yang jelas saat ini kata Kamal, tidak bisa spekulasi kapan akan digelr PAW tersebut, apalagi, saat ini surat keputusan tersebut masih dalam proses di Provinsi Jabar.
“Yang jelas kami menunggu surat keputusan dari Pak gubernur,”akunya.
Untuk itu, lanjut Kamal, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada. Meskipun, saat ini banyak yang PAW sudah ke tahap pelantikan. Seperti di Garut.
“Intinya, surat PAW itu sudah kami sampaikan melalaui Wali Kota untuk ditindak lanjuti ke Provinsi Jawa Barat,”pungkas Kamal.(anne)