Fraksi Partai Golkar Sampaikan RAPERDA bagi RPJPD Kota Bandung 2025-2045
BANDUNG, eljabar.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (02/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Fraksi Partai Golkar memandang perlunya suatu rancangan regulasi untuk menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah ke depan, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung tahun 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. Bagi Fraksi Partai Golkar, perencanaan pembangunan daerah tentunya adalah hal yang sangat penting karena membantu dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Perencanaan pembangunan daerah menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Perencanaan pembangunan daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas, sehingga dapat mengarahkan pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk pengembangan daerah yang seimbang dan terkoordinasi antar semua aspek. Berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan yang telah berjalan dalam kurun waktu hampir dasawarsa, terdapat kemajuan dan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan, walaupun kita tidak dapat menafikan adanya berbagai permasalahan yang masih dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan.
Terkait dengan landasan permasalahan yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, Fraksi Partai Golkar sepakat dengan hasil dalam Naskah akademik yang menjadi rujukan ilmiah yang komprehensif dari RPJPD di mana landasan permasalahan yang menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD adalah sebagai berikut: 1. Menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); 2. Membentuk suatu Peraturan Daerah yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan; 3. Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; 4. Diperlukannya peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Fraksi Partai Golkar memandang pembangunan adalah hasil kegiatan dan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mencapai kesejahteraan sosial, tujuan sosial ekonomi, demografi politik, dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan adanya acuan, pedoman, dan koridor yang jelas, tegas, terperinci, tetapi juga bersifat dinamis dikarenakan pembangunan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sambil berjalan ke depan yang sudah barang tentu akan ada hal-hal baru yang terjadi dan mau tidak mau pembangunan pun harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman.
Pada intinya, Fraksi Partai Golkar mencatat dan akan memonitor beberapa hal yang harus menjadi unsur-unsur dalam pembangunan, yaitu:
- Adanya target maupun sasaran serta tolok ukur yang jelas untuk dicapai dalam pembangunan;
- Adanya pelibatan publik/masyarakat dalam setiap tahapan baik dalam tahap perencanaan, implementasi dan evaluasi;
- Tidak adanya tumpang tindih kebijakan apalagi yang saling bertentangan;
- Adanya pengaturan bagi cara penyelesaian masalah di masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku sekaligus tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan kultur di masyarakat.Adanya pengaturan untuk koordinasi yang baik bagi semua elemen dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat;
- Adanya upaya dalam meningkatkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat yang tetap dijaga seiring dengan modernisasi yang terjadi;
- Adanya transparansi, di mana masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait pembangunan/kebijakan publik.
Dengan banyaknya unsur-unsur dalam pembangunan tersebut, tentunya diperlukan peraturan perundangan yang dapat diandalkan, efisien, transparan, dan adil dalam mengiringinya. Oleh karenanya peran dan fungsi RPJPD sangatlah krusial dalam memastikan unsur-unsur tersebut dapat terakomodir dan eksis.
Pembangunan adalah sesuatu yang identik dengan perkembangan dan pertumbuhan. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman yang memunculkan inovasi-inovasi pemikiran, paradigma tentang pembangunan pun menjadi tidak lagi konvensional. Terdapat hal-hal baru yang seyogianya menjadi acuan bagi pembangunan Kota Bandung sehingga dapat berlari sejajar dengan pembangunan kota-kota lain baik di lingkup nasional maupun Internasional.
Mengacu kepada semua landasan yang menjadi latar belakang pemikiran, Fraksi Partai Golkar menyimpulkan pada intinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD haruslah memiliki unsur dan fungsi sebagai berikut:
- Sebagai dasar hukum semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Bandung;
- Sebagai pedoman dalam melaksanakan arah pembangunan supaya terukur dan tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung;
- Harus memperhatikan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Terkait dengan rencana pembangunan dan pengaturannya, ada beberapa hal yang secara umum Fraksi Partai Golkar meminta untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bandung secara saksama dan mendapat skala prioritas dalam pembuatan rencana dan penanganan. Fraksi Partai Golkar menekankan Pemerintah Kota Bandung untuk mencermati hal sebagai berikut:
- Permasalahan mengenai perekonomian masyarakat, baik mengenai penciptaan peluang kerja dan bisnis, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat;
- Adanya upaya dan strategi dalam menciptakan dan mengakomodir potensi kreatifitas masyarakat sebagai salahsatu upaya untuk penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan potensi sumber-sumber perekonomian masyarakat yang sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai Kota Kreatif;
- Upaya serius dalam menurunkan tingkat kemiskinan yang cenderung naik dalam lima tahun terakhir;
- Mitigasi risiko bencana alam dikarenakan adanya hasil-hasil penelitian ilmiah di mana Kota Bandung menjadi wilayah yang rawan bencana alam, selain juga bencana yang diakibatkan gaya hidup yang kurang baik seperti banjir;
- Permasalahan yang menjadi sumber keluhan masyarakat seperti macet, sampah, dan infrastruktur pendukung lalu lintas, yang kerap menimbulkan implikasi terhadap masalah-masalah sosial dan hukum;
- Pembuatan peraturan yang jelas terkait penegakan hukum untuk masalah-masalah sosial yang tidak sesuai dengan visi Kota Bandung yang agamis.
Hal terakhir yang kiranya harus menjadi catatan dalam aktivitas apapun adalah pentingnya pengaturan mengenai pengendalian dan evaluasi. Pengendalian dan Evaluasi adalah sarana untuk mengontrol pembangunan sehingga dapat melaju sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam porsi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berjalan dengan beragam dinamika yang mewarnai kehidupan.
Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam upaya dan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera dan berkeadilan dan dengan menganalisa beragam faktor di Kota Bandung,
Fraksi Partai Golkar setuju dan sepakat dengan visi ke depan “Bandung Kota Jasa Yang Kreatif, Agamis, Maju dan Berkelanjutan”, di mana tentunya harus diiringi dengan strategi dan tahapan-tahapan yang tertata, terukur, berkesinambungan, berkelanjutan, di dalam koridor peraturan yang jelas, tegas, transparan dan berkeadilan. *red