BANDUNG, eljabar.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (02/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Fraksi Partai Golkar memandang perlunya suatu rancangan regulasi untuk menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah ke depan, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung tahun 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. Bagi Fraksi Partai Golkar, perencanaan pembangunan daerah tentunya adalah hal yang sangat penting karena membantu dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Perencanaan pembangunan daerah menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Perencanaan pembangunan daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas, sehingga dapat mengarahkan pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk pengembangan daerah yang seimbang dan terkoordinasi antar semua aspek. Berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan yang telah berjalan dalam kurun waktu hampir dasawarsa, terdapat kemajuan dan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan, walaupun kita tidak dapat menafikan adanya berbagai permasalahan yang masih dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan.
Terkait dengan landasan permasalahan yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, Fraksi Partai Golkar sepakat dengan hasil dalam Naskah akademik yang menjadi rujukan ilmiah yang komprehensif dari RPJPD di mana landasan permasalahan yang menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD adalah sebagai berikut: 1. Menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); 2. Membentuk suatu Peraturan Daerah yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan; 3. Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; 4. Diperlukannya peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Fraksi Partai Golkar memandang pembangunan adalah hasil kegiatan dan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mencapai kesejahteraan sosial, tujuan sosial ekonomi, demografi politik, dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan adanya acuan, pedoman, dan koridor yang jelas, tegas, terperinci, tetapi juga bersifat dinamis dikarenakan pembangunan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sambil berjalan ke depan yang sudah barang tentu akan ada hal-hal baru yang terjadi dan mau tidak mau pembangunan pun harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman.
Pada intinya, Fraksi Partai Golkar mencatat dan akan memonitor beberapa hal yang harus menjadi unsur-unsur dalam pembangunan, yaitu: