PASURUAN,eljabar.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat pelajar laki-laki yang diduga terkait kelompok gangster yang viral berkeliaran di Jl. Perempatan Kancilmas, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pasuruan, anggota Polsek Bangil dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.
Para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi, Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng, Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan MA (17) warga Kelurahan Glanggang, Bangil.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, empat remaja ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas kelakuan para remaja tersebut.
Informasi awalnya ada di media sosial Instagram yang viral dari akun ‘bangilterkini’ berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, para pelaku tersebut mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah celurit panjang.
“Ada juga pelaku yang mengacungkan sebilah pedang,” ujar Doni, Rabu (15/05/2024).
Dari hasil penangkapan itu anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 (dua) unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan. (Andi Setiawan)