Regional

GMBI Apresiasi PLN yang Berniat Bebaskan Sisa Lahan di Area PLTA Jatigede

SUMEDANG, eljabar.com — Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Sumedang, Yudi Tahyudin Sunardja mengapresiasi positif peran Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang yang telah mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera membebaskan sisa lahan sekitar 10 hektar di area Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede terhadap 158 orang pemilik lahan warga dari Desa Karedok, Cipeles dan Kadujaya Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar).

“Kami akan terus memonitor dan mengawal proses pembebasan pembayaran sisa lahan di area PLTA Jatigede ini hingga tuntas, mengingat pihak PLN sudah menyepakati akan membayarnya,” ujar Yudi kepada wartawan di Sumedang, Jum’at (7/2/2020).

Menurut Yudi, meskipun pembayarannya akan dilakukan menjadi beberapa termen namun, dirinya memberikan tanggapan positif, pasalnya Pemda Sumedang melalui arahan Bupati Dony Ahmad Munir kepada jajarannya sangat serius dalam memperjuangkan hak warga Desa Karedok, Kadujaya dan Cipeles.

“Tentunya warga sangat senang dan menyambut baik dengan adanya kesepakatan seperti ini, mengingat sebelumnya GMBI diminta warga untuk memperjuangkan hak haknya supaya lahan sisa yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede segera dibayar oleh PLN,” katanya.

Hal itu, sambung Yudi, menjadi konsekuensi GMBI untuk terus memperjuangkan permintaan warga terhadap lahan yang belum dibebaskan oleh PLN, terlebih, Pak Bupati telah meminta kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan persoalan pembebasan sisa lahan tersebut.

“Ya, sebelumnya Pak Bupati minta segera ditindak lanjuti apa yang menjadi keinginan warga yang terkena dampak PLTA Jatigede,” ucapnya.

Disisi lain, terang Yudi, sebagaimana telah dikemukakan Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Sumedang Lucky Maulana, bahwa persoalan pembebasan sisa lahan di area PLTA Jatigede sejatinya, segera diselesaikan.

“Sebab, sudah jelas ada Penetapan Lokasinya (Penlok) bahkan, peta bidang hasil ukur berikut dokumen pendukung lain. Lalu, apalagi yang menjadi kendala ?, Apabila tuntutan warga Karedok tak kunjung digubris maka, tidak menutup kemungkinan GMBI akan melakukan upaya lain selanjutnya,” tandas Yudi. (Abas)

Show More
Back to top button