SUMEDANG, eljabar.com — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) akan terus memperjuangkan nasib 700 orang karyawan Sinohydro untuk mendapatkan keadilan sehingga, GMBI menuntut pihak pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan agar dapat menindaklanjuti sejumlah tuntutannya seperti, pihak Sinohydro harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan sebagai pekerja tetap, sebab, ada dugaan penyimpangan mekanisme yang dilakukan oleh managemen Sinohydro.
Hal itu disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Sumedang Yudi Tahyudin Sunardja saat audiensi dengan pihak perusahaan Sinohydro di Aula Disnaker Sumedang, Kamis (12/9/2019).
“Diketahui bahwa Sinohydro merupakan perusahaan yang ditunjuk dalam pengerjaan proyek pembanguan Peruhaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, namun ditengah perjalanannya mempekerjakan pegawai tidak sejalan dengan aturan perundang undangan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 57 ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 59 ayat 5, Pasal 58 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2013, terangnya.
Tak hanya itu, sambung Yudi, terindikasi juga adanya pelanggaran yang bersebrangan dengan undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Masih banyak persoalan dan dugaan pelanggaran yang di lakukan managemen Sinohydro terhadap ratusan karyawannya sehingga, kami mendorong pihak pihak terkait untuk sesegera mungkin menindaklanjutinya, sebab, kami berbicara seusai dengan data dan laporan dari karyawan Sinohydro itu sendiri,” tegas Yudi.
Olehkarena itu, imbuh Yudi, apabila setelah pertemuan audiensi yang difasilitasi oleh Disnaker Sumedang itu, tidak menghasilkan solusi yang terbaik, maka, GMBI akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Bahkan, akan menggelar aksi unjukrasa bersama 700 karyawan Sinohydro, apabila sejumlah tuntunnya tidak dipenuhi, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sumedang, Asep Sudrajat didampingi Sekdis, Jarkasih bersama unsur Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan 700 pekerja Jo Sinohydro yang telah dikuasakan melalui LSM GMBI Distrik Sumedang.
“Telah dilaksanakan audiensi, yang dihadiri oleh managemen Sinohydro, perwakilan karyawan dan Ketua GMBI Distrik Sumedang. Kegiatan audiensi inipun telah dituangkan dalam berita acara yang isinya, pihak terkait akan mematuhi apa yang tertuang dalam perundang undangan ketenagakerjaan,” tandasnya. (Abas)