Green Folk Harmony Serukan Hentikan Alih Fungsi Lahan di Cekungan Bandung Lewat Gerakan “Sunda Nata Alam”

BANDUNG, eljabar.com – Komunitas Siwarloka bersama Bumi Sora dan The Lodge Maribaya menggelar gerakan budaya dan lingkungan bertajuk Green Folk Harmony: Sunda Nata Alam sebagai bentuk seruan penghentian alih fungsi lahan yang semakin masif terjadi di kawasan Cekungan Bandung.
Program yang diperkenalkan secara resmi pada Minggu (15/06/2026) ini menjadi ruang kolaborasi antara seniman, komunitas, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk memperjuangkan kelestarian kawasan resapan air dan lahan pertanian yang terus tergerus pembangunan.
Green Folk Harmony digagas sebagai inisiatif seni dan pelestarian lingkungan yang diorganisasi oleh Siwarloka bersama Bumi Sora, serta mendapat dukungan dari The Lodge Maribaya. Melalui tema “Sunda Nata Alam” atau Sunda Menata Alam, gerakan ini berupaya membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis dan mempertahankan identitas budaya Sunda.
Cekungan Bandung saat ini menghadapi tekanan konversi lahan yang sangat tinggi. Dalam dua dekade terakhir, lebih dari 40 persen kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau di wilayah Bandung Raya telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, hingga infrastruktur komersial. Kondisi tersebut dinilai memperparah risiko banjir, kekeringan, serta menurunkan kualitas udara yang dirasakan masyarakat.
Selain dampak ekologis, alih fungsi lahan juga dinilai mengancam keberlangsungan masyarakat adat dan petani lokal yang kehilangan lahan produktif sekaligus ruang hidup yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
Founder Bumi Sora, Rahman Fauzi, mengatakan komunitas yang dipimpinnya lahir dari keresahan mendalam atas semakin menyusutnya lahan produktif di kawasan Cekungan Bandung akibat pembangunan yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
“Bumi Sora lahir dari keresahan mendalam melihat lahan-lahan produktif di Cekungan Bandung terus tergusur oleh kepentingan pembangunan yang tidak berpihak pada keberlanjutan. Bahkan terjadi pembabatan lahan besar-besaran di Pangalengan seluas 214 hektare dan bersamaan dengan itu konversi lahan terjadi secara masif di kawasan Cekungan Bandung. Melalui Green Folk Harmony, kami ingin membuktikan bahwa seni dan budaya dapat menjadi kekuatan nyata untuk membela tanah serta kehidupan masyarakat lokal,” ujar Rahman.
Senada dengan itu, Co-Founder Bumi Sora, Dhean Salvez, menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan bukan hanya berkaitan dengan hilangnya pohon atau sawah, melainkan juga menyangkut hilangnya identitas budaya serta kedaulatan pangan masyarakat Sunda.
“Bumi Sora berkomitmen membangun ekosistem kolaboratif antara komunitas, seniman, dan generasi muda agar suara mereka didengar oleh para pengambil kebijakan,” katanya.
Program Green Folk Harmony disusun berdasarkan tiga pilar utama, yakni revitalisasi pengetahuan ekologi lokal, kampanye publik mengenai dampak alih fungsi lahan, serta advokasi kebijakan perlindungan kawasan resapan air dan lahan pertanian.
Dukungan terhadap gerakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk legislatif daerah. Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, menyatakan perlindungan terhadap lahan pertanian abadi sebenarnya telah memiliki payung hukum, namun implementasinya masih perlu diperkuat.
“Green Folk Harmony menghadirkan tekanan moral yang penting bagi kami di legislatif untuk lebih serius mendorong pemerintah daerah melindungi lahan-lahan kritis di Cekungan Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Owner The Lodge Maribaya, Heni Smith, menilai kegiatan tersebut sejalan dengan filosofi Escape to Nature yang selama ini menjadi dasar pengembangan kawasan wisata yang dikelolanya.
“Kami bangga menjadi tuan rumah Green Folk Harmony karena ini merupakan bentuk nyata keyakinan bahwa alam adalah aset terbesar yang harus dijaga, bukan dieksploitasi,” katanya.
Komitmen serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Dr. Rm. Imam Tunggara. Menurutnya, Cekungan Bandung merupakan warisan alam yang tidak ternilai dan harus dilindungi dari pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis.
“DPRD Kabupaten Bandung Barat berkomitmen mengawal regulasi yang memastikan pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis yang telah terbentuk selama ribuan tahun. Inisiatif seperti Green Folk Harmony merupakan mitra strategis dalam membangun kesadaran publik,” ujarnya.
Keterlibatan generasi muda menjadi salah satu kekuatan utama gerakan ini. Ketua Pelaksana Green Folk Harmony, Nabil Jabar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pergelaran seni, melainkan manifestasi kepedulian anak muda terhadap masa depan lingkungan hidup.
“Kami tidak ingin mewarisi banjir, kekeringan, dan lahan gundul. Kami ingin mewarisi alam yang sehat, budaya yang hidup, serta komunitas yang berdaya. Ini bukan hanya acara, tetapi deklarasi generasi,” tegasnya.
Dukungan akademik juga diberikan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan. Dekan FISIP Unpas, Dr. Kunkurat, M.Si., menilai persoalan alih fungsi lahan merupakan persoalan sosial dan politik yang membutuhkan keterlibatan aktif perguruan tinggi.
“Mahasiswa FISIP Unpas tidak bisa tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata. Fakultas hadir untuk memastikan mahasiswa terlibat dalam solidaritas akademik bersama masyarakat yang kehilangan tanahnya serta menjadi suara kritis dalam menuntut kebijakan yang lebih adil,” katanya.
Sebagai puncak rangkaian kegiatan, Green Folk Harmony akan menggelar forum terbuka yang mempertemukan komunitas lokal, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah guna merumuskan rekomendasi kebijakan perlindungan lahan di Cekungan Bandung.
Rekomendasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam deklarasi bersama dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai masukan substantif dari masyarakat sipil dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Cekungan Bandung. (**)







