SUMEDANG, eljabar.com — Peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil digagalkan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung.
Tidak hanya itu, petugas bea dan cukai juga tutur menangkap satu tersangka dalam kasus tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian memeriksa tersangka K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.