KAB BOGOR, elJabar.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 3, H. Heri Aristandi, S.T., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Sabtu (18/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari perwakilan desa se Kecamatan Cisarua. Warga yang hadir mendapat pencerahan terkait pentingnya pemenuhan hak untuk anak.
Heri mengatakan sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah perlu dilakukan kepada masyarakat agar masyarakat melek dengan Peraturan yang berlaku dan dibuat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
Ketua Fraksi Gerindra ini menceritakan, KLA adalah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui kelembagaan dan lima klaster hak anak.
“Lima klaster hak anak diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus anak,” jelas Heri.
Ia mengungkapkan, Perda KLA ini sangat penting karena ini menyangkut masa depan anak kuta, dari sisi pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Tinggal bagaimana seluruh stakeholder yang ada sama-sama mengimplementasikan.
“Agar kedepan anak-anak kita mendapatkan hak Pendidikan yang baik, hak kesehatan yang baik, dan tentunya kesejahteraannya terjamin,” pungkasnya. (GS)