BANDUNG, eljabar.com — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kepala Biro Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Manggala Garuda Putih (DPP MGP) Agus Satria kepada wartawan menyampaikan, pada kenyataannya TPAD Provinsi Jawa Barat membawa misi kepentingan kepada DPRD Jabar, banyak perencanaan pesanan. Sehingga TPAD Jabar selalu melakukan upaya lobi kepada DPRD agar setiap perencanaan kegiatan bisa di ketuk palu atau disahkan.
“Kalau perencanaan awal seperti itu, sudah jelas dalam pelaksanaan kegiatan akan terjadi permasalahan, karena akan terjadi pengakuan kegiatan, nah hal ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat,” tegas Agus Satria kepada eljabar.com melalui sambungan selular, Selasa (13/09/2022) .
Agus juga mengungkapkan, bahwa Manggala Garuda Putih akan senantiasa selalu mengawasi dan mengawal setiap kegiatan yang di laksanakan pemerintah. Dan harus diingat bahwa anggaran yang di kelola pemerintah pada dasarnya uang yang bersumber dari rakyat.
“Demi penyelamatan uang rakyat yang akan dijadikan pemborosan oleh oknum pejabat pemerintah, kami pun sudah siap bersinergi dengan kejaksaan. Siapapun yang melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat, kami siap untuk melaporkannya,” ungkapnya. *red