• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Monday, October 2, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

July 31, 2023
in Hukum

JAKARTA, eljabar.com — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan tindakan dan memeriksa Johanis Tanak. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa Dewas seharusnya mengambil inisiatif untuk segera memeriksa Johanis Tanak, karena hal ini menjadi permasalahan serius yang merusak citra penegakan hukum oleh KPK. Jika pemeriksaan tidak segera dilakukan, ICW akan melaporkan ke Dewas KPK.

Agus Sunaryanto menyatakan bahwa kasus penetapan tersangka di Basarnas merupakan isu mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah.

“Tidak mungkin mereka menetapkan tersangka atau melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/07/2023).

BacaJuga

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

ICW tidak memiliki banyak harapan terhadap pimpinan KPK saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Agus bahkan berpendapat bahwa seharusnya pimpinan KPK mengundurkan diri karena situasinya yang tidak memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi. Agar tercipta perbaikan, Agus menyatakan bahwa perlu dilakukan restrukturisasi pimpinan KPK.

Dalam kasus OTT di Basarnas, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dan dua anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI ini mendapat respons dari pihak Puspom TNI yang menyatakan bahwa KPK keliru karena hanya penyidik militer yang dapat menetapkan tersangka dalam hal ini.

Situasi kontroversial ini mencetuskan polemik terkait kasus OTT di Basarnas. Pihak TNI, yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung, mendatangi gedung KPK pada tanggal 28 Juli terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bersama petinggi TNI memberikan keterangan bersama. Dalam keterangannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penanganan kasus korupsi di Basarnas dan menyatakan bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kesalahan dalam melibatkan TNI, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada TNI bukan KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ikut buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK.

“Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tugas yang diberikan,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/07/2023).

Alexander Marwata juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada tanggal 26 Juli. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Menurut Alexander, secara substansi dan materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka tersebut. Secara administratif, pihak TNI akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK. Jika ada yang menganggap kekhilafan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan. ***

Tags: ICWOTT BasarnasPimpinan KPKtni
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

September 28, 2023
0

  PANEKASAN, eljabar.com — Sebuah kafe yang di jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung Pamekasan dirusak oleh sejumlah massa beberapa waktu...

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

September 20, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang angkat bicara atas laporan warga Karawang terkait pemberitaan dugaan...

Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

September 8, 2023
0

JAKARTA, eljabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, terkait kasus dugaan korupsi LNG...

OTD Bacok Sopir Truk Hingga Meregang di Pertigaan Desa Ponteh, Kenek Luka Parah

OTD Bacok Sopir Truk Hingga Meregang di Pertigaan Desa Ponteh, Kenek Luka Parah

September 8, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Seorang pengemudi truk M 9368 VD dan seorang kenek diserang orang tak dikenal di pertigaan Desa Ponteh,...

BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung, Terkait Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung, Terkait Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

September 4, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com - Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke...

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..