BANDUNG, elJabar.com — Pemerintah sudah menghentikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek termasuk di wilayah Karawang sejak 2 November 2022 lalu. Namun, pemerintahan dinilai tidak siap karena tidak dibarengi dengan kebijakan pemberian alat set top box (STB) gratis untuk masyarakat, sehingga masyarakat tak mampu menjadi terdampak.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra Ihsanudin, M.Si, menilai peralihan siaran TV analog ke TV digital bagus dilakukan, tapi momentumnya tidak tepat. Pasalnya, proses penerapan kebijakan masih belum memadai. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Saya kira pemerintah harus membenahi kebijakan digitalisasi, karena masih jauh dari kata memadai,” kata Ihsanudin, kepada eljabar.com, Senin (14/11/2022).
Anggota DPRD yang dikenal pro rakyat ini menyebut, banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak bisa menikmati siaratan TV, setelah TV analog dimatikan pemerintah. Pasalnya, STB susah didapatkan dan langka di Karawang, bahkan harganya mencapai Rp600 ribu per unit, tidak mampu dibeli.