Imigrasi Pamekasan Bantah Pasang Tarif Pembuatan Paspor Sebesar Rp 2 Juta
PAMEKASAN, eljabar.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan tegas membantah kabar miring tentang pasang tarif pembuatan paspor sebesar Rp 2 juta rupiah.
Kepala Subsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Agus Surono mengatakan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian di Kanim II Pamekasan bersih dari praktik percaloan.
“Kecuali dengan agen-agen umroh karena sekaligus dengan pengurusan visanya,” tegas Agus yang disampaikan kepada media di Pamekasan, pada Rabu 23 Agustus 2023.
Agus menambahkan, semua pemohon dokumen keimigrasian sudah lama dipermudah dengan adanya beberapa program unggulan Imigrasi seperti Easy Pasport dan Paspor Idola yang berbasis online.
“Sekarang semua sudah dipermudah dan semuanya sudah sistem online sehingga kami bersih dari praktik percaloan,” ujarnya.
Untuk itu, Agus mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menguruskan dokumen keimigrasian.
Namun, saat ditanya tentang pembentukan desa binaan imigrasi untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Agus enggan berkomentar banyak.
“Untuk desa binaan belum ada,” kata Agus singkat. (idrus)