ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Perencanaan tata ruang wilayah Provinsi diselenggarakan berdasarkan asas pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan.
Kemudian asas kebersamaan, kemitraan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan umum. Dan terakhir asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Maka menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari, apabila menyimak asas-asas tersebut diatas, penataan ruang wilayah di daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing, menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.
“Maka dari itu, sasaran penataan ruang di daerah meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat. Dan juga tersedianya ruang untuk ketahanan pangan,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Kemudian sasaran berikutnya adalah terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.
RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota.
Juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
Oleh karena itu menurut Kasan Basari, kedudukan RTRWP adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Selain itu, juga sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor. Butuh keselarasan dalam pelaksanaan RTRWP ini,” jelasnya.
Kedudukan lain RTRWP, yakni sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Secara umum, kebijakan dan strategi penataan ruang meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang, dan juga kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindaklanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP.
Kemudian strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, serta penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP.
“Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan. Dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP. Semua itu butuh keselarasan,” ujarnya.
Kemudian kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang secara umum meliputi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah (PW), kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang serta kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Dalam kebijakan pengembangan wilayah, diwujudkan melalui pembagian 6 (enam) wilayah pengembangan (WP) serta keterkaitan fungsional antar wilayah dan antar pusat pengembangan.
Penetapan WP sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan. Selain itu, juga merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional.
“Oleh karena itu, maka sudah sepantasnya RTRWP dihargai dan dijadikan sebagai pedoman dalam implementasi kebijakan penataan ruang yang memiliki keselarasan, berhasil guna dan berkelanjutan,” pungkasnya. (muis)