• Redaksi
  • Kontak Kami
Thursday, May 26, 2022
  • Login
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Implementasi RTRWP Butuh Keselarasan

April 2, 2022
in Adikarya Parlemen, Parlemen

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Perencanaan tata ruang wilayah Provinsi diselenggarakan berdasarkan asas pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan.

Kemudian asas kebersamaan, kemitraan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan umum. Dan terakhir asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

BacaJuga

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

Preservasi dan Integrasi Jalan Nasional – Jalan Daerah Sangat Penting

Maka menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari, apabila menyimak asas-asas tersebut diatas, penataan ruang wilayah di daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing, menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.

“Maka dari itu, sasaran penataan ruang di daerah meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat. Dan juga tersedianya ruang untuk ketahanan pangan,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Kemudian sasaran berikutnya adalah terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.

RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota.

Juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.

Oleh karena itu menurut Kasan Basari, kedudukan RTRWP adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Selain itu, juga sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor. Butuh keselarasan dalam pelaksanaan RTRWP ini,” jelasnya.

Kedudukan lain RTRWP, yakni sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.

Secara umum, kebijakan dan strategi penataan ruang meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang, dan juga kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindaklanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP.

Kemudian strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, serta penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP.

“Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan. Dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP. Semua itu butuh keselarasan,” ujarnya.

Kemudian kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang secara umum meliputi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah (PW), kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang serta kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.

Dalam kebijakan pengembangan wilayah, diwujudkan melalui pembagian 6 (enam) wilayah pengembangan (WP) serta keterkaitan fungsional antar wilayah dan antar pusat pengembangan.

Penetapan WP sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan. Selain itu, juga merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional.

“Oleh karena itu, maka sudah sepantasnya RTRWP dihargai dan dijadikan sebagai pedoman dalam implementasi kebijakan penataan ruang yang  memiliki keselarasan, berhasil guna dan berkelanjutan,” pungkasnya. (muis)

Tags: Adikaryadprd jabarJawa BaratKasan BasariKomisi 4PARLEMEN
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

May 21, 2022
0

Kabupaten Bandung,eljabar.com -- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta kader di Kabupaten Bandung solid...

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda

Preservasi dan Integrasi Jalan Nasional – Jalan Daerah Sangat Penting

May 21, 2022
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Keberadaan jalan nasional, memiliki peran yang sangat vital dalam melayani pergerakan nasional. Karena untuk mengoptimalkan...

DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Maraknya Peredaran (miras) di Kabupaten Bandung

May 20, 2022
0

ilustrasi pemusnahan miras / foto istimewa Kabupaten Bandung,eljabar.com -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kecamatan Ciwidey dan disemua kecamatan...

PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

May 20, 2022
0

Kota Cimahi,eljabar.com --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 akan segera dibuka dan untuk memastikan persiapannya agar berjalan dengan...

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda

Terkait Pengembangan Kota Baru, Jangan Sampai Jadi Menambah Pesoalan

May 20, 2022
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com -- Pembangunan kota baru merupakan suatu proyek pengembangan lahan yang luasnya mencakup perumahan, perdagangan dan industri,...

No Result
View All Result

Recommended

Diguyur Hujan Selama 5 Jam Atap Rumah Warga Desa Pagagan Roboh, Kerugian Ditaksir Mencapai Jutaan Rupiah

Diguyur Hujan Selama 5 Jam Atap Rumah Warga Desa Pagagan Roboh, Kerugian Ditaksir Mencapai Jutaan Rupiah

May 26, 2022
Wabup Jadi Narsum Kegiatan Pembinaan SAKIP, RB dan ZI Bagi Aparatur Kecamatan dan Kepala Desa Se-Kecamatan Pamulihan

Wabup Jadi Narsum Kegiatan Pembinaan SAKIP, RB dan ZI Bagi Aparatur Kecamatan dan Kepala Desa Se-Kecamatan Pamulihan

May 26, 2022
Buka Muscab HIPMI Sumedang ke-V, Bupati Dony Minta Pengurus Bertransformasi Hadapi Tantangan

Buka Muscab HIPMI Sumedang ke-V, Bupati Dony Minta Pengurus Bertransformasi Hadapi Tantangan

May 26, 2022
Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

May 26, 2022
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In