Sumedang, eljabar.com –Insentif atau tunjangan yang selama ini diterima oleh para Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, dinilai masih jauh dari kata layak.
Pasalnya, seorang Ketua RT saat ini hanya menerima tunjangan sekitar 70 ribu rupiah saja setelah pajak setiap bulannya, yang dibayarkan secara per triwulan oleh masing-masing desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang H. Eka Setiawan berjanji di tahun 2018 mendatang dirinya akan berusaha untuk bisa menaikkan besaran tunjangan untuk para Ketua RT/RW.
Pernyataan Bupati yang ‘menyejukkan’ para Ketua RT/RW itu, disampaikan pada saat digelarnya acara peningkatan kapasitas RT dan RW untuk wilayah lima yakni Kecamatan Tanjungsari, Sukasari, Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan dan Rancakalong, yang dilaksanakan di GOR Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari, Jumat, (22/12/2017) sore.
“Seorang Ketua RT/RW merupakan sosok penting dalam suatu wilayah desa, walaupun selama ini jasa-jasanya kurang dihargai, seperti halnya saja kecilnya insentif atau tunjangan yang diterima oleh mereka (Ketua RT/RW),” ujarnya.
Atas dasar hal itu, lanjut Eka, dirinya telah memberikan arahan khusus kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Sumedang Teddy Mulyono yang juga hadir pada kesempatan tersebut, untuk merumuskan berbagai regulasi terkait penambahan insentif bagi para Ketua RT/RW bersama para Kepala Desa.
“Saya instruksikan Pak Kepala DPMD (Teddy), terkait honor Ketua RT/RW untuk segera menyusun dalam bentuk Peraturan Bupati, baru setelah itu nanti kita bisa diskusikan bersama para Kades untuk mengatur kemampuan desa dalam membayar tunjangan, sehingga APBDes juga tidak habis nantinya hanya untuk membayar tunjangan ini,” tukasnya.(Abas,Arip)