IRIS DENA DAN NEGARA BESAR YANG KEHILANGAN MALU

SEBUAH kapal tenggelam. Namanya IRIS Dena. Bersama tenggelamnya kapal itu, nyawa 80 pelautnya pun lenyap.
Ia tidak karam karena badai, tidak pula karena kesalahan navigasi. Ia tenggelam oleh keputusan—oleh kehendak yang dilepaskan dari jauh, tanpa tatap muka, tanpa jeda, tanpa keraguan. Sebuah torpedo meluncur di kedalaman laut, dan dalam hitungan detik, sebuah kapal berubah menjadi ingatan.
Ia tenggelam bukan di teluk sempit yang diperebutkan, bukan pula di selat yang sejak lama menjadi garis patahan geopolitik. Ia tenggelam di laut lepas—di ruang yang selama ini kita bayangkan sebagai wilayah netral, sebagai sisa dari dunia yang belum sepenuhnya dipolitisasi.
Tapi barangkali kita terlalu lama hidup dalam ilusi.
*****
Kita pernah percaya bahwa dunia, setelah dua perang besar yang mengoyak abad ke-20, akhirnya belajar sesuatu. Bahwa kekuatan perlu dibatasi. Bahwa bahkan dalam perang, ada aturan. Bahwa manusia, betapapun brutalnya, akan berusaha menahan diri—atau setidaknya berpura-pura menahan diri.
Dari puing-puing itu lahirlah sesuatu yang kita sebut hukum internasional.
Ia bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah kesepakatan moral yang rapuh: bahwa dunia tidak boleh kembali menjadi rimba. Bahwa kekuatan harus diberi pagar, bahwa negara, betapapun besar, tidak boleh bertindak sewenang-wenang tanpa legitimasi.
Hukum itu lahir dari rasa malu. Malu karena Auschwitz. Malu karena Hiroshima. Malu karena manusia pernah begitu mudah menghapus manusia lain.
Tapi hari ini, rasa malu itu tampaknya mulai memudar—pelan, tapi pasti.
Serangan datang tanpa deklarasi. Tanpa forum. Tanpa upaya meyakinkan dunia bahwa tindakan itu perlu. Tidak ada perdebatan panjang di Dewan Keamanan. Tidak ada konsensus. Hanya keputusan—cepat, efisien, dan mematikan.
Langit Teheran disibak oleh ledakan. Dan jauh dari sana, di samudra yang luas, sebuah kapal menjadi sasaran.
Tidak ada duel. Tidak ada pertempuran terbuka. Hanya satu pihak yang melihat, dan satu pihak yang tidak sempat melihat.
Barangkali inilah bentuk baru dari keberanian: menyerang tanpa risiko, tanpa jarak emosional, tanpa kemungkinan balasan yang setara. Atau barangkali justru ini adalah bentuk paling halus dari kepengecutan: menghapus lawan tanpa pernah benar-benar menghadapinya. Seperti Django jago tembak yang menembus punggung koboi tanpa senjata.
*****
Dulu, perang masih memiliki bentuk. Ada garis depan, ada wilayah belakang, ada batas yang, meski sering dilanggar, tetap diakui. Dalam bayangan Carl von Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik—sebuah tindakan yang tetap berada dalam orbit rasionalitas, dengan tujuan yang terukur.
Kini, orbit itu bergeser.
Perang tidak lagi membutuhkan deklarasi. Ia tidak lagi memerlukan justifikasi yang meyakinkan. Ia hanya membutuhkan kemampuan.
Dan kemampuan itu kini tidak terbatas pada medan tempur. Ia melintasi benua, menembus samudra, bergerak tanpa terlihat. Teknologi telah menghapus jarak, dan bersama itu, menghapus sebagian besar hambatan moral.
Yang tersisa adalah keputusan.
*****
Kita menyebut dunia ini “internasional”—sebuah ruang di mana negara-negara berinteraksi dalam kerangka aturan bersama. Tapi kata itu kini terasa semakin hampa. Hukum internasional masih ada, tentu. Ia masih ditulis, dirujuk, dikutip dalam pidato-pidato resmi. Tapi ia tidak lagi mengikat dengan cara yang sama.
Ia menjadi selektif. Ketat bagi yang lemah. Lentur bagi yang kuat.
Ia berubah dari norma menjadi instrumen—dipakai ketika berguna, ditinggalkan ketika menghambat. Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi menjadi batas, melainkan sekadar bahasa legitimasi.
Dan ketika bahasa itu kehilangan kejujuran, ia berubah menjadi kebisingan.
*****
Di tengah kebisingan itu, negara-negara menengah dan kecil berdiri dalam posisi yang semakin rapuh. Mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan kehendak. Mereka juga tidak cukup lemah untuk mengabaikan dampak konflik global.
Mereka berada di antara—terlalu penting untuk diabaikan, terlalu lemah untuk menentukan. Bagi negara seperti Indonesia, posisi ini bukan sekadar posisi geografis, tetapi posisi struktural dalam sistem dunia.
Indonesia selama ini menggantungkan sebagian stabilitasnya pada tiga asumsi. Pertama, hukum internasional akan memberikan perlindungan minimal. Kedua, laut lepas tetap menjadi ruang aman bagi perdagangan. Dan ketiga, konflik besar akan tetap terbatas secara geografis.
Namun asumsi-asumsi itu kini mulai retak.
Jika sebuah kapal dapat diserang ribuan kilometer dari zona konflik, maka tidak ada lagi jaminan bahwa jalur perdagangan aman. Jika hukum internasional dapat diabaikan oleh kekuatan besar tanpa konsekuensi nyata, maka tidak ada lagi jaminan bahwa norma akan melindungi yang lemah.
Di titik ini, negara-negara seperti Indonesia menghadapi pertanyaan yang tidak mudah: apakah masih cukup mengandalkan hukum? Atau mulai memikirkan ulang fondasi keamanan nasional?
*****
Selama beberapa dekade, Indonesia memilih jalur non-blok, diplomasi, dan keterlibatan dalam tatanan internasional berbasis aturan. Itu adalah pilihan rasional dalam dunia yang relatif stabil—dunia di mana kekuatan masih membutuhkan legitimasi. Tapi bagaimana jika legitimasi tidak lagi diperlukan? Bagaimana jika kekuatan dapat bertindak tanpa harus menjelaskan?
Dalam dunia seperti itu, diplomasi tidak hilang, tetapi kehilangan sebagian daya tawarnya. Ia tetap penting, tetapi tidak lagi cukup. Negara-negara menengah harus mulai berpikir dalam dua lapis sekaligus. Pertama, tetap menjaga komitmen pada hukum dan diplomasi, dan (kedua) sekaligus membangun kapasitas untuk bertahan dalam dunia yang semakin tidak teratur.
Ini bukan ajakan untuk militerisasi. Ini adalah pengakuan bahwa dunia sedang berubah.
*****
Ada satu implikasi lain yang lebih halus, tapi tidak kalah penting.
Ketika hukum internasional melemah, negara-negara akan mencari bentuk perlindungan lain. Salah satunya adalah melalui deterrence—kemampuan untuk membuat lawan berpikir dua kali sebelum menyerang.
Dalam sejarah, deterrence sering diasosiasikan dengan kekuatan militer, bahkan dengan senjata strategis seperti nuklir. Bagi banyak negara, ini adalah pilihan ekstrem. Namun dalam dunia di mana hukum tidak lagi cukup melindungi, pilihan ekstrem mulai terasa lebih rasional.
Ini adalah paradoks zaman kita: semakin hukum melemah, semakin kebutuhan akan kekuatan meningkat. Dan semakin kekuatan meningkat, semakin hukum menjadi tidak relevan.
*****
IRIS Dena telah tenggelam. Tapi yang tenggelam bersamanya bukan hanya sebuah kapal. Yang ikut tenggelam adalah satu lapisan kepercayaan: bahwa dunia ini, meski keras, masih memiliki aturan yang dihormati. Bahwa laut lepas masih menyisakan ruang netral. Bahwa kekuatan, pada akhirnya, masih mau berpura-pura tunduk pada norma.
Kini kita tahu, itu tidak selalu benar.
Dan ketika kesadaran itu menyebar, dunia tidak langsung menjadi kacau. Ia hanya menjadi lebih jujur—dan karena itu, lebih dingin. Bagi Indonesia, dan bagi banyak negara lain yang berada di antara, tantangannya bukan memilih antara hukum dan kekuatan.
Tantangannya adalah hidup dalam dunia di mana keduanya tidak lagi seimbang. Bagaimana tetap percaya pada hukum, tanpa menjadi naif. Bagaimana membangun kekuatan, tanpa kehilangan kompas moral.
Itu bukan persoalan strategi semata. Itu persoalan arah.
*****
Di tengah lanskap yang retak itu, muncul pula upaya untuk tetap bertahan di jalur norma—meski dunia seakan bergerak menjauhinya.
Gagasan Presiden Prabowo untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace (BoP) dapat dibaca bukan sekadar sebagai langkah diplomatik, melainkan sebagai usaha menghidupkan kembali makna hukum internasional yang mulai kehilangan daya. Ia tentu bukan tanpa risiko—sebab forum semacam itu hanya akan berarti jika disangga oleh kekuatan dan kehendak kolektif yang hari ini justru tercerai-berai.
Namun mungkin justru di situlah maknanya: sebuah penolakan untuk sepenuhnya tunduk pada logika rimba. Bagi Indonesia, ini adalah pilihan yang tidak mudah—berdiri di sisi norma, sambil perlahan menyadari bahwa norma tanpa daya hanyalah harapan. Dan di dunia yang kehilangan malu, barangkali yang paling berani bukanlah mereka yang paling kuat, melainkan mereka yang masih bersedia percaya bahwa keadilan belum sepenuhnya usai. ***
Penulis adalah Radhar Tribaskoro, Pendiri Forum Aktivis Bandung, Anggota Komite Eksekutif KAMI, Presidium KAPPAK, Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air






