Jabar Belum Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
BANDUNG,eljabar.com -Disabilitas Bergerak Jawa Barat mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya di Jawa Barat.
“Kita ingin mendorong pemerintah dalam hal ini eksekutif, legislative dan stakeholder lainnya supaya bisa diundang dan duduk bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi” ucap Koordinator Disbilitas Bergerak Jawa Barat Irpan Rustandi, kemarin.
Dengan hadirnya undang-undang baru tentang disabilitas nomor 28 tahun 2013 tentang pemenuhan terhadap hak penyandang disabilitas Irpan berharap penyelesaian permasalahan terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas bisa teratasi.
“Terutama pemenuhan terkait hak-hak dasarnya seperti pendidikan, hak hidup dan sebagainya. Sehingga penyandang disabilitas ini bisa hidup mandiri. Kita ingin mengahapus orientasi Charity Mined, jadi tidak lagi bahwa penyandang disabilitas dikasihani tapi lebih pada dipenuhi hak-haknya” katanya.
Irpan mengatakan saat ini banyak peluang kerja untuk para penyandang disabilitas, namun peluang tersebut belum bias dimanfaatkan dengan baik.
“Dunia industry sudah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.Tapi pada kenyataannya tidak terpenuhi karena pendidikan mereka itu belum bias memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh industri” ujarnya.
“Sehingga pemerintah dan dinas terkait harusnya lebih memperhatikan bagaimana membangun kualitas sumber daya bagi para penyandang disabilitas, sehingga muncul value dan pada akhirnya mungkin pekerjaan yang mencari mereka” katanya.
Menurut Irpan dari 153.000 penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat termasuk dalam kondisi yang memprihatinkan, belum lagi jika dilihat dari sudut pandang pendidikan. Rata-rata latar belakang pendidikan penyandang disabilitas rata-rata SMP – SD.
“Sementara tantangan ketika didunia kerja sudah membuka diri mempersyaratkan D3 atau S1 sehingga mereka tidak bias berkompetisi. Selain itu karena factor tingkat pendidikan juga membuat paradigm berpikir juga berbeda, mereka lebih cenderung menunggu bantuan daripada meningkatkan kemampuan dan kapasitas dirinya sendiri untuk bias meningkatkan taraf hidupnya” ucapnya.
Lebih lanjut Irpan berharap, setelah melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan melahirkan sebuah langkah konkret terkait realisasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selain itu dirinya menginginkan di Jawa Barat dapat dibentuk Komisi Disabilitas yang bertugas untuk mengawal setiap langkah dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas di daerah.
“Seperti di Jawa Barat ada Perda No 3 Tahun 2012 tentang disabilitas. Implementasinya tidak bias kita ukur karena tidak ada lembaga yang mengawasi maupun dinas terkait belum optimal. Untuk sector ketenagakerjaan pun saya belum tau perusahan-perusahaan yang menyerap disabilitas” jelasnya.
Seperti yang terteradi undang-undang dan Perda bahwa dua persen dari jumlah pekerja di sebuah perusahaan harus menyerap dari penyandang disabilitas ketika jumlah pekerja sudah 100 pekerja.
“Ketika kita mengacu pada undang-undang no 8 tahun 2016, bahwa dua persen pekerja di lingkungan pegawai negeri harus berasal dari penyandang disabilitas. Saya belum tahu implementasinya sudah dilaksanakan oleh Pemerintah” ucapnya
“Pemerintah juga belum fair ternyata melaksanakan undang-undang tersebut” katanya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Disabilitas Bergerak Jawa Barat, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengatakan bahwa hingga sampai saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat. Ia pun merasa prihatin ketika mengetahui bahwa kondisi penyandang disabilitas saat ini masih memprihatinkan.
“Ini cukup membuat kami prihatin dan terharu karena untuk Provinsi Jawa Barat kedepan perlu betul-betul memberikan perhatian yang khusus kepada kaum disabilitas, kita malu dengan provinsi-provinsi yang lain yang sudah memberikan perhatian yang serius terhadap permasalahan ini” kata Habib.
Habib menilai bahwa permasalahan terkait pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Jawa Barat kini harus menjadi salah satu perhatian yang serius bagi pemerintah. Dengan kondisi permasalahan yang kompleks Habib menginginkan penanganan permasalahan ini harus dikaji secara komprehensif, sehingga menepis anggapan bahwa ProvinsiJawa Barat belum ramah untuk penyandang disabilitas.
“Karena ini masalahnya betul-betul kompleks mereka perlu perhatian secara komprehensif dari mulai penyediaanbangunan, fasilitas kesehatan dan sebagainya. Seperti bangunan-bangunan di Jawa Barat belum ramah dengan kelompok disabilitas. Sepert ijalan, pusat perbelanjaan, dan masih banyak lagi yang belum bias menyediakan fasilitas bagi kelompok disabilitas ini” jelasnya
Selain itu Ia menyayangkan terkait masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari masyarakat terkait perhatian kepada penyandang disabilitas.
“Ada satu budaya di masyarakat Jawa Barat ketika ada satu keluarga memiliki anggota keluarga yang masih menyembunyikan keluarganya yang disabilitas.Tentunya ini adalah ranah yang harus kami cairkan kedepan, sehingga secara bertahap Provinsi Jawa Barat bias memberikan sebuah perhatian yang benar-benar layak” ungkap Habib.
Lebih lanjut Habib mengapresiasi usulan terkait rencana pembentukan Komisi Disabilitas di Jawa Barat. Ia pun mendukung rencana tersebut.
“Mereka mengusulkan untuk dibentuknya Komisi Disabilitas di Jawa Barat. Saya belum mendengar langsungapakah di pusat sudah ada komisi seperti ini, tentunya ini adalah sesuatu yang sangat menarik” ujarnya.
Adapun catatan lain yang menjadi perhatian khusus bagi Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu terkait implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang masih belum berjalan dengan baik.
“Seperti contoh satu persen sampai dua persen pekerja disebuah perusahaan harus berasal dari kelompok disabilitas masih belum berjalan. Ini akan menjadi senjata bagi kami bagaimana kita akan melakukan semacam stressing kepada Dinas Tenaga Kerja agar bagaimana perda ini dapat berjalan dengan baik” katanya
Untuk langkah selanjutnya Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membahas lebih lanjut terkait permasalahan ini dalam rapat kerja bersama dinas terkait.
“Kita akan bahas ini di rapat internal komisi, setelah itu kita adakan rapat kerja dengan dinas terkait” pungkas Habib. (hms/red)