Nasional

Jadi Bancakan, Pungutan Retribusi Liar Terhadap Peserta Parkir Berlangganan

PAMEKASAN, eljabar.com – Nasib peserta parkir berlangganan di Pamekasan kian tak dianggap. Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, mereka masih saja dipungut retribusi oleh juru parkir (jukir) di tepi jalan umum.

Meskipun telah melunasi retribusi parkir berlangganan melalui Samsat Pamekasan, namun saat memarkir kendaraan di tepi Jl. Jokotole dan Jl. P. Trunojoyo, tetap dipungut “retribusi liar” oleh oknum jukir binaan Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.

Persoalan yang kerap disorot setiap tahun ini, hanya membuat Dinas Perhubungan Pamekasan bergeming. Secara institusional salah satu OPD Pemkab Pamekasan tersebut dinilai gagal melindungi hak-hak peserta parkir berlangganan.

Bahkan, pembiaran atas perilaku oknum jukir itu hanya semakin menyuburkan “bancakan untung” dari hasil pungli. Entah siapa saja yang menikmati keuntungan tersebut.

“Para jukir itu tidak peduli dengan stiker parkir berlangganan yang nempel di kendaraan, mereka tetap saja meminta kita membayar meskipun parkir di tepi jalan umum yang disediakan untuk parkir berlangganan,” ujar Andi, peserta parkir berlangganan asal Proppo.

“Tidak ada gunanya bayar parkir berlangganan tiap tahun, saya tidak dapat fasilitas apapun dari jasa parkir berlangganan,” kata Andi lagi.

Retribusi parkir berlangganan nampaknya kurang jelas fungsi kegunaannya. Stiker tanda lunas parkir berlangganan tidak mempunyai makna apapun. Di sisi lain, Dishub Pamekasan hanya diam melihat fenomena pungutan retribusi liar terhadap peserta parkir berlangganan. (idrus/bersambung)

Show More
Back to top button