PAMEKASAN, eljabar.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman kepada para siswa sekolah menengah atas (SMA) di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini mengangkat tema kenali hukum jauhkan hukuman sejak dini, prioritasnya adalah para siswa sekolah baik swasta maupun negeri agar mengenali lebih jauh tentang bahaya narkotika dan sejenisnya, undang-undang anak, serta kenakalan remaja turut memberi peran kepada para siswa agar berhati-hati dalam melakukan berbagai hal yang nantinya akan terjadi proses hukum.” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ardian Junaedi pada media Kamis (25/05/23)
Ardian melanjutkan, program Kejaksaan Agung tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan selama satu tahun empat kali harus masuk sekolah maupun pesantren, baik wilayah pesisir maupun pelosok di berbagai sekolah di Pamekasan. JMS ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.
“Jadi narkotika atau obat terlarang itu jangan pernah digunakan apalagi menyimpan dan mengedarkan, hukuman paling singkat 4 tahun, 12 tahun hingga seumur hidup. Jadilah anak generasi bangsa yang jauh akan narkoba kalau bisa tingkatkan lagi prestasinya,” tegas Ardian.
Perlu diketahui, JMS ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 18/A/JA/11/2015 tanggal 18 november 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program jaksa masuk sekolah. (idrus)