Hukum

Jalani Sidang Perdana, Jaksa KPK Ungkap Aliran Korupsi Mantan Bupati Bogor

BANDUNG, eljabar.com — Seolah tak jera, mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin, kembali duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung,  Jalan LL RE Martadinata, Rabu (23/12/2020).

Lagi-lagi, mantan terpidana kasus suap alih fungsi lahan kawasan Puncak Bogor tersebut, harus berurusan dengan jaksa penuntut komisi anti rasuah KPK. Bedanya, kali ini Yasin diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp8,9 miliar.

Melalui surat dakwaan Nomor : 75/TUT.01.04/24/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020, tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Yasin diduga menerima uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, Yasin diduga menerima sebidang seluas 170.447 m2 yang berlokasi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dari Rudy Wahab.

“Penerimaan empat bidang tanah dari Rudy Wahab diduga berhubungan dengan permintaan pemberi agar terdakwa membantu kelancaran pengurusan izin lokasi pendirian pondok pesantren di daerah Jonggol,” sebut jaksa.

Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ikhsan Fernandi Z, Kiki Ahmad Yani, Dian Hamisena, Ferdian Adi Nugroho, Irman Yudiandri dan Amir Nurdianto juga menduga Yasin menerima satu unit kendaraan roda empat Toyota Alphard Velfire G 2400 CC A/T tahun 2010 warna hitam No. Pol. B 1994 TKC dari Mohammad Ruddy Ferdian.

Penerimaan mobil mewah tersebut, diduga jaksa berhubungan dengan kapasitas pemberi selaku kontraktor. Terungkap, kendaraan itu dibeli oleh Rhendie Arindra dari Showroom Damai Motor dengan cara mencicil Rp21.4 juta/bulan. Diperkirakan, harga kendaraan roda empat itu mencapai Rp773,8 juta.

“Semua penerimaan tersebut diduga berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku bupati,” kata jaksa.

Diuraikan jaksa, terdakwa juga diduga menerima uang dari para SKPD dan Sekda Kabupaten Bogor baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, untuk memenuhi kebutuhan dana operasional terdakwa sebagai bupati serta kebutuhan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014.

Diuraikan jaksa, pada tahun 2009 Yasin diduga menerima uang dari beberapa kepala dinas sebesar Rp 309,5 juta. Selanjutnya, tahun 2010 Yasin juga diduga menerima uang dari beberapa kepala dinas dan Direktur RSUD sebesar Rp 400 juta.

Dilanjutkan, tahun 2011 diduga menerima uang Rp 734,5 juta, tahun 2012 diduga menerima uang Rp 984,7 juta, dan tahun 2013 diduga menerima uang Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa KPK mendakwa Yasin dengan Pasal 12B Juncto Pasal 12C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DRY)

Show More
Back to top button