ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Penyandang disabilitas membutuhkan adanya pengakuan akan keberadaan mereka, sebagai individu dan makluk sosial yang memiliki kemampuan dan potensi yang tidak jauh berbeda dengan orang normal.
Mereka juga membutuhkan adanya pengakuan dan penerimaan dari orangtua, keluarga dan masyarakat dengan kondisi kecacatannya. Selanjutnya mereka juga membutuhkan pelayanan umum/aksesibilitas yang dapat mendukung segala aktivitasnya dan akses pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
Dan yang pasti menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan serta peran yang sama dalam segala aspek kehidupan, maupun penghidupan seperti halnya warga negara lain.
“Sehingga harus mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama, bahkan lebih. Karena mereka juga merupakan bagian dari warga Negara juga,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Kondisi sosial penyandang disabilitas pada umumnya dalam keadaan rentan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan.
Secara ekstrem bahkan masih ada keluarga yang menyembunyikan anggota keluarga yang cacat terutama di pedesaan. Disisi lain, masih ada masyarakat yang memandang dengan sebelah mata terhadap keberadaan dan kemampuan para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas secara psikis akan mengalami rasa rendah diri dan kesulitan dalam menyesuaikan diri di masyarakat, karena perlakuan masyarakat/lingkungan sekitar berupa celaan atau belas kasihan ketika memandang mereka.
Perlu adanya peningkatan sosialisasi tentang penyandang disabilitas, masalah dan kebutuhannya. Hal ini untuk menghilangkan stigma masyarakat dan meningkatkan kepedulian masyarakat kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan social, perlu mendapat perhatian agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” jelas Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini.
Aksesibilitas disetiap ruang publik dan tempat kerja, perlu memperbanyak alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan tingkat kecacatan. Pemberian pelayanan sosial hendaknya mengacu pada kebutuhan penyandang disabilitas, sesuai dengan Perda sebagai bentuk perlindungan bagi penyandang disabilitas di setiap daerah.
Para penyandang disabilitas di Indonesia khususnya yang berada dipelosok, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mereka memerlukan rehabilitasi.
“Akibatnya banyak para penyandang disabilitas yang terlantar dan menghadapi permasalahan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial yang semakin parah,” ungkapnya.
Permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas tersebut perlu ditangani sedini mungkin agar mereka tidak mengalami kecemasan berlebihan, putus harapan, takut bertemu orang, malu berlebihan, suka menyendiri dan memandang rendah dirinya.
Kondisi tersebut apabila dibiarkan akan menggangu kepercayaan diri penyandang disabilitas dalam melaksanakan segala aktivitasnya. Orang yang mengalami cacat tubuh jika tidak mampu mengatasi krisis pada dirinya akan mengakibatkan lebih tertekan.
Guna meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas, maka mereka membutuhkan upaya pelayanan dan rehabilitasi sosial. Pelayanan dan rehabilitasi baik dari segi medis maupun social, merupakan upaya penting untuk membantu mengembalikan fungsi social penyandang disabilitas.
“Upaya peningkatan untuk mengatasi permasalahan penyandang disabilitas telah ditempuh melalui kegiatan rehabiltasi, baik melalui sistem panti maupun non panti. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah, terhadap para penyandang disabilitas,” pungkasnya. (muis)