Pemerintahan

Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Bandung,eljabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, termasuk penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam percepatan penanganan kasus.

Hal ini tercermin dari koordinasi cepat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam menangani kasus TPPO yang sempat viral.

“Sejak awal kasus mencuat hingga proses penjemputan korban, koordinasi dilakukan secara cepat melalui berbagai kanal, baik komunikasi langsung maupun pertemuan daring. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi yang responsif,” ujar Siska.

Ia menambahkan, dukungan penuh Gubernur Jawa Barat turut mempercepat proses penanganan, khususnya dalam memastikan perlindungan korban berjalan optimal. Saat ini, Pemprov Jabar juga tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tim tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga unsur vertikal seperti kepolisian, imigrasi, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban. “Dengan keterlibatan lintas sektor, penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan efektif,” katanya.

Selain fokus pada aspek penegakan hukum, Pemprov Jabar juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban.

Para korban yang telah kembali mendapatkan pendampingan intensif, termasuk pelatihan keterampilan seperti tata rias dan tata boga sebagai bekal kemandirian.

“Sebagian korban masih menghadapi tekanan, termasuk intimidasi melalui media sosial. Karena itu, kami memprioritaskan pemulihan mental dan peningkatan kapasitas sebelum mereka kembali bekerja atau melanjutkan pendidikan,” jelas Siska.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak, menjadi prioritas nasional.

Menurutnya, Jawa Barat akan dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) kolaborasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO serta pekerja migran.

“Kasus TPPO kini tidak hanya terjadi antar daerah, tetapi juga lintas negara. Karena itu, diperlukan kolaborasi heksahelix yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat sipil,” ujar Martinus.

Ia juga menekankan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam melindungi pekerja migran. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga keagamaan dan pegiat HAM dinilai krusial dalam memperkuat upaya pencegahan.

“Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak. Pendekatannya harus kolaboratif, bukan hanya kritis,” tambahnya.

Martinus juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia agar mampu bersaing dengan negara lain, seperti Filipina, yang dinilai lebih maju dalam sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

Dengan penguatan kolaborasi dan sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan para korban TPPO tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Para penyintas diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mencegah kasus serupa, sekaligus berkontribusi membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Show More
Back to top button