PAMEKASAN, eljabar.com – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman, menggelar Konperensi Pers mengungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial SE (51) dan SA (28), merupakan warga Dusun Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemufian berbekal informasi itu Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah satu pelaku, yaitu SE.