“Penggerebekan anggota berhasil mendapatkan barang bukti petasan berbentuk silinder yang siap ledak sebanyak 2.056 buah,” ujar Rogib.
Selain itu, Rogib melanjutkan, petugas juga berhasil menyita 662 petasan dengan dimensi 11×3 centimeter, 7 petasan renteng sepanjang 5 meter yang berisi 150 buah petasan berbagai ukuran, 165 gulungan kertas berbentuk silinder yang akan digunakan untuk petasan, 1 gulung sumbu sepanjang 72 meter, 7 sumbu siap pakai berukuran besar, 600 gram bubuk mesiu, 1 pelat besi, lem, bambu untuk membuat selongsong gulungan petasan, 1 alat pemotong (cutter).
“Semua petasan itu dibuat oleh SA bersama SE, dan 2 pelaku lain yaitu BH dan SN telah masuk DPO Kepolisian,” tegasnya.
Pelaku mengaku, imbuh Rogib, mesiu bahan petasan tersebut diperoleh melalui transaksi online melalui media pertemanan Facebook.
“Petasan-petasan itu nantinya akan digunakan untuk menyambut momen Hari Raya Idul Fitri, dan kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan tersebut di Polres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rogib.