Uncategorized

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Polsek Jatinangor Razia Miras & Petasan

Puluhan botol miras ilegal dan minuman oplosan diamankan Polsek Jatinangor.
Puluhan botol miras ilegal dan minuman oplosan diamankan Polsek Jatinangor.

SUMEDANG, eljabar.com — Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran kepolisian Polsek Jatinangor melakukan razia petasan dan minuman keras ilegal, Minggu (17/12/2017) malam.
“Kegiatan razia petasan dan penjualan miras ilegal ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang operasi lilin lodaya 2017 dengan menurunkan sepuluh personel dari Polsek Jatinangor,” tutur Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Jatinangor, Kompol Cecep Tatang kepada eljabar.com di lokasi.
Dijelaskan Cecep Tatang, lokasi razia penjualan petasan dan penjualan Miras ilegal tersebut yaitu sepanjang Jl. Ir. Soekarno dan Jl. Raya Cipacing, Kec Jatinangor, Kab. Sumedang, namun dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya penjualan petasan, namun kami menemukan adanya penjualan Miras ilegal.
Kami menemukan adanya penjualan miras ilegal di Jl. Raya Rancaekek, Dusun Solokan Jarak Rt. 03 Rw 13, Desa Cipacing Kec. Jatinangor yang dijual di kios milik Sdr. Erwin Sidabuntar, di dalam kios tersebut terdapat, 10 botol besar minuman merk Kuda Mas, 1 botol besar Intisari, 11 botol kecil Arak, 2 botol besar Anggur Merah, 2 botol besar Ice land, 1 botol Whisky, 5 plastik tuak aren ukuran 0,5 liter, 13 plastik tuak aren ukuran 1 liter, 8 plastik tuak aren ukuran 1,5 liter, ditambahkan Cecep Tatang, seluruh barang bukti miras tersebut kami sita dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor,” tegasnya.
Sampai saat ini, Lanjut Cecep Tatang, di wilayah hukum Jatinangor belum kami temukan adanya penjualan petasan, kendati demikian, akan tetap dilakukan lidik dan pulbaket mengenai penjualan petasan di Jatinangor, mengingat menjelang Tahun Baru biasanya terdapat adanya penjualan petasan, kembang api dan miras yang tidak dilengkapi ijin resmi dari pemerintah,” tutur Kaplsek. (Kiki Andriana)

Show More
Back to top button