Uncategorized

Jelang Pilgub Jabar, Panwaslu Sumedang Gelar Gakkumdu

SUMEDANG, eljabar.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Sumedang menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumedang 2018 dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 April 2018 bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Panwaslu Sumedang, Nurhayat kepada Wartawan, Sabtu (14/4/2018).

“Pelaksanaan rapat koordinasi sentra Gakkumdu dimaksudkan guna meningkatkan kinerja sentra Gakkumdu. agar terwujud hal hal seperti, Terwujudnya sinergisme antara Panwaslu Kab. Sumedang, Polres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang beserta jajarannya masing-masing dalam penanganan tindak pidana Pemilu pada Pilkada 2018, Meningkatkan kualitas Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu serta terwujudnya penanganan Tindak Pidana Pemilu secara efektif dan efisien, konsisten, standard dan sistematis,” paparnya.

Menurut Nurhayat, perlu diketahui bahwa Perundangan-undangan pemilu harus melindungi proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala bentuk tindakan ilegal, dan praktik korup.

“Sanksi non pidana maupun pidana harus dijatuhkan terhadap pelanggaran oleh penyelenggara pemilu maupun penegak hukum,” katanya.

Selain itu, Ia melanjutkan, Kesempatan untuk menggugat hasil pemilu dan penyelesaian masalah bagi pihak yang dirugikan harus disediakan oleh undang-undangan. Proses pengajuan keberatan dan laporan pelanggaran harus diatur. Dampak pelanggaran terhadap hasil pemilu juga harus diatur di dalam undang-undang. Setiap pihak yang mengajukan keberatan, menyangkal hasil pemilu atau hak partai politik lainnya harus mendapat akses atas keadilan dan penyelesaian masalah.

“Sepanjang perjalanan penegakan hukum Pilkada Serentak, banyak terjadi dinamika dalam pesta demokrasi ini. Tak luput dari tugasnya sebagai Pengawas Pemilu selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan penegakan hukum Pemilu, Panwaslu memiliki kewenangan sebagai penegak aturan agar pemilihan berlangsung aman, tertib, lancar, dan juga bersih,” ujarnya.

Dikatakannya, Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 terdapat penguatan kelembagaan di dalam sentra penegakkan hukum terpadu sesuai dengan pasal 152 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa teknis penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh sentra gakkumdu diatur dalam peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, dan monitoring-evaluasi.

Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka mewujudkan sinergisme antara Panwaslu Kabupaten Sumedang, Kepolisian Resort Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan penanganan Tindak Pidana Pemilu terlaksana secara efektif dan efisien, konsisten dan sistematis Panwaslu Kabupaten Sumedang merasa perlu menyelenggarakan program/kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu itu.

“Materi yang di bahas dalam kegiatan itu adalah, prosedur dan proses penanganan pelanggaran, teknik klarifikasi, pembuatan kajian, teknik penyelidikan dan penyidikan dan teknik penuntutan,” katanya.

Ia mengatakan, Adapun narasumber, dari unsur Bawaslu Provinsi Jawa Barat 2 orang, unsur Kepolisian Resort 1 orang, dari Kejaksaan Negeri 1 orang dan 4 orang unsur Pimpinan Panwaslu Kab. Sumedang.

“Sedangkan peserta rapat sebanyak 104 orang berasal dari angota panwaslu kecamatan dan kepala sekretariat panwaslu kecamatan serta 15 orang Tim Sentra Gakkumdu Kab. Sumedang,” pungkasnya. (abas)

Show More
Back to top button