Jembatan Kacangan Runtuh, Kinerja Pemeriksaan Sungai Sekitar Jembatan Dipertanyakan

GRESIK, eljabar.com – Runtuhnya Jembatan Kacangan yang membentang di atas Kali Lamong, Dusun Kacangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik mengundang reaksi sejumlah pihak.
Kepala DPUTR Kabupaten Gresik, Achmad Hadi mengatakan bahwa perubahan alur sungai dan derasnya arus aliran Kali Lamong saat itu telah mengakibatkan terjadinya scouring atau gerusan yang mengikis pilar Jembatan Kacangan.
Untuk memastikan, pihaknya telah menurunkan tim teknis yang akan menggali lebih dalam penyebab runtuhnya jembatan yang menjadi akses penghubung sejumlah desa tersebut.
Tim teknis tersebut terdiri dari 7 orang yang berasal dari DPUTR Gresik, ahli dari perguruan tinggi dan konsultan peresncana yang disupervisi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, akan bekerja mencari penyebab ambruknya Jembatan Kacangan.
Hal ini disampaikan Hadi yang disiarkan kompas.com edisi Selasa, 21 Desember 2021 jam 13.42 WIB.
Proses investigasi itu akan dilaksanakan sampai akhir tahun dan dilaksanakan secara simultan dengan perencanaan.
“Tahapan sampai akhir bulan untuk identifikasi dan evaluasi penyebab patahnya jembatan, di awal tahun dilanjutkan dengan perencanaan jembatan baru,” kata Hadi, dikutip dari kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Peristiwa ambruknya Jembatan Kacangan itu memantik reaksi aktivis anti korupsi dari Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohammad Isnaeni.
Menurut Isnaeni, perencanaan jembatan baru justru mengindikasikan kebijakan yang berorientasi proyek, namun mengesampingkan pedoman pemeriksaan kondisi sungai pada jembatan.
Pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Nomor 03/SE/Db/2021 itu seharusnya menjadi acuan DPUTR Kabupaten Gresik dalam kinerja pemeriksaan sungai hingga radius 300 meter dari hulu dan hilir sungai pada Jembatan Kacangan.
“Jadi, pengelolaan jembatan tidak melulu hanya memikirkan perawatan konstruksi jembatannya saja tapi juga harus memeriksa kondisi sungai dalam radius tertentu. Maksudnya agar perubahan-perubahan yang terjadi pada alur, morfologi dan konstruksi sungai juga harus menjadi perhatian,” tegas Isnaeni melalui selulernya, Selasa (21/12/2021).
Dalam SE tersebut, imbuh Isnaeni, sudah dengan gamblang dijelaskan kinerja pemeriksaan sungai yang harus dilaksanakan dengan baik dalam pengelolaan jembatan.
Pihaknya juga menyayangkan jika dalam pemeriksaan sungai di sekitar jembatan masih mengemuka nuansa ego sektoral. Padahal, itu dimaksudkan agar kondisi jembatan tetap prima sehingga usia layanannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam perencanaan.
Perubahan alur Kali Lamong karena kegiatan pengendalian banjir sepatutnya disertai dengan optimalisasi kinerja pemeriksaan sungai yang diatur oleh surat edaran yang terbit pada 16 Maret 2021 itu.
“Apalagi pengendalian banjir Kali Lamong menjadi program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tertuang dalam Perpres Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mohokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Satuan Kerja OP SDA BBWS Bengawan Solo Surendro Adi Wibowo, melalui pesan singkat menjelaskan, berdasarkan PP tentang Jembatan, tanggungjawab pemilik jembatan tidak hanya pada jembatannya saja, tetapi juga areal 100 meter sebelum dan sesudah jembatan. (*wn)







